Pasuruan fyi.co.id – Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding adanya aktivitas perjudian dan peredaran minuman keras di area bangunan BUMDes setempat.
Pihak pengelola menilai informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.
Mereka menyebut kesimpulan yang disampaikan dalam pemberitaan itu terlalu jauh dan tidak didahului proses konfirmasi kepada pihak pengelola maupun masyarakat sekitar.
Ketua pengelola BUMDes Gejugjati saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026) menegaskan bahwa bangunan BUMDes hingga saat ini masih difungsikan sebagaimana tujuan awal pembentukannya, yakni sebagai fasilitas desa untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Bangunan BUMDes masih digunakan sesui dengan fungsi awalnya yaitu sebagai sarana pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat Desa. Kami sangat menyayangkan munculnya informasi publik yang menyebut BUMDes menjadi tempat perjudian hingga peredaran minuman keras,” tegasnya.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, tetapi juga dapat merusak citra desa serta pengelolaan BUMDes yang selama ini dibangun untuk mendukung kegiatan ekonomi warga.
Sejumlah warga di sekitar lokasi juga menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang beredar.
Mereka menilai informasi tersebut telah menimbulkan keresahan dan dikhawatirkan berdampak pada reputasi desa serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMDes.
Meski demikian, pihak desa menegaskan sikap terbuka apabila aparat penegak hukum ingin melakukan pemeriksaan langsung di lokasi guna memastikan kondisi yang sebenarnya.
“Kami akan terbuka dan tidak merasa keberatan jika pihak berwenang ingin melakukan pemeriksaan atau meninjau secara langsung dilokasi, agar semuanya bisa jelas serta tidak menimbulkan kesalapahaman,” jelasnya.
Pengelola BUMDes berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat serta disikapi secara bijak oleh semua pihak, sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang berpotensi merugikan masyarakat secara luas.


Tinggalkan Balasan