fyi.co.id Pasuruan Polemik pemberitaan mengenai tudingan adanya peredaran minuman keras serta perjudian jenis Tjap jikie diarea BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, memicu gelombang reaksi keras dari Pemerintah Desa dan tokoh Masyarakat.

Dalam hal ini, munculnya pemberitaan tersebut dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan, dan sudah terlalu jauh menarik kesimpulan, tanpa disertai bukti yang jelas serta proses konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak pengelola BUMDes ataupun warga setempat.

Menanggapi hal ini, pengelola BUMDes Gejugjati pada saat dikonfirmasi menegaskan bahwasanya Bangunan Bumdes tersebut masih tetap difungsikan sebagai fasilitas Desa.

“Bangunan BUMDes masih digunakan sesui dengan fungsi awalnya yaitu sebagai sarana pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat Desa. Kami sangat menyayangkan munculnya informasi publik yang menyebut BUMDes menjadi tempat perjudian hingga peredaran minuman keras,” Tegas ketua pengelola BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok pada saat dikonfirmasi hari Selasa, (10/03/2026).

Tidak hanya cukup itu, warga sekitar juga menyampaikan bahwa, adanya pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan, merusak citra Desa, dan pengelolahan BUMDes yang selama ini telah dibangun untuk mendukung ekonomi Masyarakat.

Selanjutnya, pihak Desa juga menyampaikan bahwasanya akan terbuka dan tidak keberatan apabila aparat penegak hukum ingin melakukan pengecekan langsung di lokasi.

“Kami akan terbuka dan tidak merasa keberatan jika pihak berwenang ingin melakukan pemeriksaan atau meninjau secara langsung dilokasi, agar semuanya bisa jelas serta tidak menimbulkan kesalapahaman”, Jelasnya.

Mengenai hal ini, pihak pengelolah BUMDes berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan serta disikapi secara bijak dengan mekanisme yang sesuai, supaya tidak berkembang menjadi Polemik yang bisa merusak ataupun merugikan masyarakat secara luas.(HMS/tim)