Momentum peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Malang tidak hanya menjadi ruang refleksi bagi pekerja sektor formal, tetapi juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja informal yang selama ini dinilai masih minim perhatian.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, Amithiya Ratnanggani, usai menghadiri rangkaian kegiatan May Day di Savana Hotel, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, pekerja sektor informal kerap berada dalam posisi rentan karena belum sepenuhnya mendapatkan jaminan perlindungan dari pemberi kerja.
Padahal, keberadaan mereka memiliki kontribusi signifikan dalam menopang aktivitas ekonomi perkotaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih adaptif untuk memastikan hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi.
“Pekerja informal sering kali belum mendapatkan jaminan perlindungan yang layak. Karena itu, perlu ada kebijakan yang mendorong pemberi kerja lebih memperhatikan hak-hak mereka,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa salah satu langkah konkret yang dapat segera dilakukan adalah peningkatan akses terhadap jaminan sosial, baik dalam bentuk asuransi ketenagakerjaan maupun layanan kesehatan.
Dua aspek ini dinilai masih kerap terabaikan dengan alasan status pekerjaan yang dianggap tidak tetap.
“Hal sederhana seperti asuransi ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan sering dianggap tidak penting bagi pekerja informal, padahal justru sangat krusial. Ini yang perlu terus diedukasi kepada para pemberi kerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amithiya menyebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi langkah awal yang strategis dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor domestik.
Meski demikian, implementasinya di daerah masih membutuhkan penyesuaian dengan regulasi turunan yang lebih komprehensif.
“Kami akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada, namun juga menunggu pembahasan lanjutan dalam RUU Ketenagakerjaan. Substansi dari UU PPRT nantinya akan menjadi bagian penting dalam penguatan kebijakan ketenagakerjaan secara menyeluruh,” jelasnya.
Ia berharap, ke depan terdapat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar perlindungan terhadap pekerja informal tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar dapat dirasakan secara nyata.
Dengan demikian, semangat kolaborasi dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja dapat terimplementasi secara inklusif di semua sektor.


Tinggalkan Balasan