Malang fyi.co.id – Pemerintah Kabupaten Malang dinilai tak perlu menunggu lahirnya Peraturan Daerah (Perda) untuk mulai menyusun kebijakan terkait upaya pencegahan persoalan LGBT.
DPRD Kabupaten Malang mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai instrumen yang dinilai dapat disiapkan lebih cepat.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, menjelaskan pembentukan Perda membutuhkan sejumlah tahapan pembahasan bersama DPRD. Kondisi tersebut membuat regulasi melalui jalur Perda membutuhkan waktu lebih panjang.
“Kalau Perda memang tidak bisa cepat. Karena harus dimasukkan dulu ke DPRD, diajukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diusulkan pembahasannya. Prosesnya panjang. Sekarang sudah Agustus, nanti baru bisa diajukan di 2027,” kata Zia, Rabu, (26/8/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah membutuhkan kebijakan yang dapat menjadi dasar untuk menjalankan langkah pencegahan dalam waktu lebih dekat.
Karena itu, kewenangan Bupati Malang untuk menerbitkan Perbup dinilai bisa menjadi salah satu pilihan, dengan catatan tetap memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pak Bupati bisa menerbitkan Perbup untuk langkah cepat penanganan LGBT di Kabupaten Malang,” ujarnya.
Zia menambahkan, penerbitan Perbup juga perlu dibarengi pembagian tugas yang jelas kepada perangkat daerah. Salah satu instansi yang menurutnya dapat dilibatkan ialah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Keterlibatan perangkat daerah, lanjut dia, tentu harus diikuti dengan dukungan sumber daya dan anggaran agar program yang telah ditetapkan dapat berjalan.
“Misalnya Dinas PPPA, berarti konsekuensinya dinas tersebut juga harus mendapatkan tambahan anggaran operasional, dan lain-lain,” jelasnya.
Dia menegaskan, Perbup tersebut nantinya tidak harus menjadi aturan yang bersifat permanen. Apabila pemerintah daerah bersama DPRD telah menyusun dan menetapkan Perda dengan substansi pengaturan yang serupa, regulasi yang diterbitkan melalui Perbup dapat dievaluasi kembali.
“Nanti ketika sudah ada perda, perbupnya dievaluasi. Kalau menunggu perda, prosesnya agak panjang. Meskipun sama-sama rigid,” tutur Zia.
Selain mendorong regulasi, DPRD Kabupaten Malang juga mengupayakan penguatan kelembagaan untuk menangani persoalan yang oleh Zia disebut sebagai penyimpangan perilaku seksual.
Ia mengatakan, komunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang telah dilakukan untuk mempersiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang direncanakan mulai dipersiapkan pada 2027.
“Kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Sosial agar nanti di 2027 ada semacam UPTD yang nanti mengkanal mana kala ada persoalan penyimpangan perilaku seksual,” ungkapnya.
DPRD juga tengah mempertimbangkan dukungan anggaran melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Anggaran tersebut diharapkan dapat menopang kegiatan diseminasi serta pemetaan yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait.
Zia mengusulkan agar mekanisme pemetaan dapat mengadopsi pola yang selama ini dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dalam mengidentifikasi wilayah yang memiliki potensi radikalisme.
Untuk isu yang sedang dibahas, pemetaan nantinya dapat dilakukan dengan melibatkan Dinsos bersama Dinas PPPA.
Menurut Zia, ketersediaan data diperlukan agar langkah pemerintah tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi setiap wilayah. Dengan pemetaan yang lebih terukur, upaya pencegahan diharapkan dapat disusun berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
“Nanti Dinsos bisa bersinergi dengan Dinas PPPA. Supaya kalau sudah ada peta wilayah yang rawan, jadi terukur pencegahannya,” tutupnya. ***


Tinggalkan Balasan