FYI.co.id – Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan atas dukungan yang disampaikan oleh oknum Satpol PP Garut kepada cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka. Mahfud mengatakan, dukungan yang disampaikan oknum Satpol PP ini melanggar aturan. Sebab, ASN sudah jelas dalam UU harus netral dalam Pemilu.
“Itu enggak boleh, seharusnya enggak boleh itu pelanggaran kode etik, dan aturannya itu Satpol PP melayani masyarakat, kalau mihak-mihak itu sudah melanggar,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (3/1).
Mahfud menuturkan, tidak mungkin sekelas Satpol PP berani menyatakan dukungan terbuka. Ia menduga ada pihak yang mendorong mereka.
“Sekelas Satpol PP enggak mungkin seberani itu kalau tidak ada yang mendorongnya, tinggal siapa yang dorong apa orang luar atau dalam kita lihat,” kata Mahfud.
Tinggalkan Balasan