fyi.co.id Pasuruan — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada Senin, (20/10/2025) tersebut, Kabupaten Pasuruan menempati posisi keempat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur.
Berdasarkan data yang tercantum dalam keputusan tersebut, UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp4.936.417.
Angka ini menempatkan Pasuruan di bawah Kabupaten Gresik (Rp4.943.763), Kabupaten Sidoarjo (Rp4.940.090), dan Kota Surabaya yang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp5.032.635. Sementara itu, Kabupaten Mojokerto berada di posisi kelima dengan nilai UMK Rp4.925.398.
Dengan kenaikan UMK tersebut, pemerintah daerah dan dunia usaha diharapkan dapat terus bersinergi untuk menciptakan iklim kerja yang produktif serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.


Tinggalkan Balasan