fyi.co.id Pasuruan – Upaya penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan mencapai puncaknya lewat pemusnahan barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan pada Selasa (18/11/2025) itu tidak hanya menjadi seremoni rutin, tetapi juga menunjukkan soliditas aparat dalam memerangi kejahatan yang meresahkan masyarakat, mulai dari narkotika hingga rokok ilegal.

Bertempat di halaman kantor Kejari Pasuruan, aksi pemusnahan dilakukan secara simbolis di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Hadir Kajari Pasuruan Teguh Ananta, Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, perwakilan Kodim 0819, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, Bea Cukai Pasuruan, serta sejumlah pejabat utama Pemkab Pasuruan.

Kehadiran berbagai unsur penegak hukum tersebut menegaskan pendekatan terintegrasi dalam menjaga keamanan daerah.

Data Kejari Pasuruan menunjukkan skala kejahatan yang berhasil ditekan. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram pil ekstasi, 830 botol minuman keras, serta 1.873.320 batang rokok ilegal.

Selain itu, puluhan barang bukti penunjang termasuk 47 unit ponsel, 36 timbangan elektronik, dan 92 alat hisap narkoba, ikut dimusnahkan sebagai upaya memutus seluruh rantai operasional pelaku.

Dalam sambutannya, Kajari Teguh Ananta menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak boleh membuat masyarakat lengah.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak tergoda iming-iming terlibat dalam peredaran narkoba. Ancaman hukumannya sangat tinggi, dengan minimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Ini adalah pesan tegas bahwa hukum ditegakkan secara nyata. Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus berkolaborasi dengan aparat hukum.

“Dari Kejaksaan, Polres, pengadilan, hingga Bea Cukai, kita semua mendukung langkah ini. Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap berkolaborasi menegakkan Perda dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Bupati Rusdi juga menyoroti maraknya rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus mengancam industri lokal.

“Kami terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Peredarannya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rokok legal yang ada,” pungkasnya.

Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi penutup rangkaian putusan pengadilan periode Juni hingga November 2025, menandai kemenangan hukum atas jejaring kejahatan terorganisir yang selama ini membayangi wilayah Pasuruan.(red)