SIDOARJO, Fyi.co.id — Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa Jawaban Eksekutif dalam Rapat Paripurna 20 November 2025 belum menyentuh substansi utama yang seharusnya dipaparkan kepada publik maupun legislatif. Dua persoalan strategis yang menurut fraksi tidak dijelaskan secara memadai adalah SK KPM Nomor 01/SK/PERUMDA-DT/VII/2025 mengenai Penggunaan Laba Bersih Perumda Delta Tirta serta absennya kejelasan arah revitalisasi PT Aneka Usaha Perseroda sebagai BUMD Pangan untuk tahun 2026.

Fraksi Gerindra menyatakan eksekutif tidak memberikan penjabaran mendalam terkait landasan penyusunan SK KPM tersebut, terutama mengenai validitas sumber laba bersih Perumda Delta Tirta. Sebagian laba bersih itu diketahui berasal dari proses reklasifikasi utang usaha meragukan yang sebelumnya menimbulkan perdebatan di Komisi B maupun ruang publik. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas, ketepatan perhitungan, dan dampak fiskal dari keputusan penggunaan laba tersebut.

Ketua Fraksi Gerindra sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Sidoarjo, H. Ahmad Muzayin Syafrial, menegaskan bahwa jawaban eksekutif belum memberikan kejelasan substantif atas persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya menghormati audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) serta penguatan opini dari Prof. Dr. Soegeng Soetejo, SE., Ak., CA., CFrA, namun audit dan opini tersebut dinilai belum cukup jika implementasinya tidak dijabarkan secara rinci oleh eksekutif.

“Memang benar nilai laba sudah diaudit oleh KAP dan juga mendapatkan opini dari Prof. Soegeng Soetejo. Namun yang menjadi kekhawatiran kami adalah apakah seluruh rekomendasi ahli itu telah dilaksanakan sepenuhnya atau belum. Kami menilai perlu dilakukan penilaian dengan perspektif hukum, bukan hanya akuntansi, karena bila kebijakan ini kurang tepat dapat berdampak pada kerugian negara,” ujar Muzayin.

Gerindra juga menyoroti bahwa ketiadaan uraian hukum dan tata kelola penggunaan laba bersih Perumda Delta Tirta berpotensi mengganggu validitas perhitungan PAD serta memunculkan risiko fiskal jangka menengah. Karena itu, eksekutif diminta membuka dasar analitis dan legalitas SK KPM tersebut secara transparan.

Selain itu, Fraksi Gerindra menilai eksekutif belum menghadirkan arah kebijakan yang jelas terkait penguatan sistem ketahanan pangan tahun 2026, padahal sektor tersebut merupakan prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029. Minimnya program serta belanja modal pangan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah, ditambah tidak adanya pemaparan mengenai langkah strategis yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pangan daerah.

Menurut Fraksi Gerindra, ketiadaan penjelasan mengenai usulan revitalisasi PT Aneka Usaha sebagai BUMD Pangan semakin memperlihatkan bahwa perumusan konsep ketahanan pangan di Kabupaten Sidoarjo belum matang. Padahal PT Aneka Usaha Perseroda memiliki potensi signifikan untuk memperkuat produksi pangan, distribusi, pengendalian harga, hingga intervensi pasar.

Muzayin menekankan bahwa penguatan ketahanan pangan tidak dapat diselesaikan hanya melalui jawaban administratif. Menurutnya, diperlukan perencanaan yang terukur dan terintegrasi, mulai dari peningkatan produksi lokal, pembenahan distribusi, hingga penguatan peran BUMD pangan sebagai simpul pelaksana. “Ketahanan pangan adalah fondasi kesejahteraan masyarakat. Tanpa perencanaan matang dan dukungan anggaran yang memadai, ketahanan pangan kita akan lemah,” tambahnya.

Dengan sikap tersebut, Fraksi Gerindra menegaskan komitmennya mengawal pembahasan RAPBD 2026 secara ketat. Fraksi meminta eksekutif memberikan penjelasan lanjutan mengenai dua isu penting penggunaan laba bersih Perumda Delta Tirta dan revitalisasi PT Aneka Usaha sebagai BUMD Pangan agar RAPBD 2026 disusun berdasarkan data yang valid, kebijakan yang akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat Sidoarjo.