Kader Kopri Aieou Fathunnisa Sampaikan Usulan Penguatan RTH kepada Ketua Fraksi PKB

fyi.co.id malang – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Malang melalui kader Korps PMII Putri (KOPRI), Aieou Fathunnisa, menggelar audiensi resmi dengan Ketua Fraksi PKB Saniman Wafi, Str. Par. dan Sekretaris Fraksi PKB Putri Aidillah, pada Kamis (27/11/2025). Pertemuan ini membahas penyusutan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang serta langkah strategis penyelamatan lingkungan berdasarkan dokumen “Menghijaukan Malang: Visi untuk Kehidupan Kota Berkelanjutan” yang menjadi materi diskusi utama.

PMII Soroti Defisit RTH dan Banjir Berulang

Dalam paparannya, Aieou Fathunnisa menyoroti fakta bahwa cakupan RTH Kota Malang saat ini baru mencapai 17,73%, jauh di bawah standar nasional yang mewajibkan 30%, terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Kondisi defisit RTH ini telah memicu berbagai persoalan lingkungan, seperti banjir berulang serta degradasi kawasan sungai.

“Banjir yang semakin sering terjadi adalah tanda darurat ekologis yang tidak bisa lagi ditunda penyelesaiannya,” tegas Aieou dalam audiensi.

Ia juga menyoroti banyaknya kawasan bantaran sungai yang berubah fungsi menjadi pemukiman informal, mengakibatkan hilangnya Ruang Terbuka Biru (RTB) dan rusaknya daya tampung alami lingkungan.

Ketua Fraksi PKB Respon Positif: Siap Dorong Kebijakan Berbasis Lingkungan

Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi, Str. Par., menyambut baik kajian yang dibawa PMII serta menegaskan komitmen DPRD untuk memperkuat regulasi perlindungan RTH.

“Dokumen ini memberikan sudut pandang akademik sekaligus aspiratif. Kami akan menindaklanjuti poin-poin strategis, terutama terkait perluasan RTH publik dan pengetatan kewajiban ruang hijau bagi Swasta,” ujar Wafi.

Ia menyebut, DPRD melihat perlunya penguatan kolaborasi antara DLH, komunitas mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk menekan laju penurunan kualitas lingkungan kota.

Ketua Fraksi PKB berkomitmen menyampaikan kepada Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, S.Psi, M.Si dan akan meneruskan ke BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Jawa Timur sehingga dapat berkolaborasi secara kebijakan RTB (Ruang Terbuka Biru) di sekitar bataran sungai

Usulan PMII: Dari Relokasi Tepian Sungai hingga Atap Hijau

Dalam audiensi, Aieou Fathunnisa mengusulkan beberapa langkah strategis yang sejalan dengan rekomendasi dalam dokumen kajian:

1. Revitalisasi tepian sungai melalui relokasi bermartabat bagi warga yang tinggal di pemukiman padat di area risiko tinggi banjir.
2. Kewajiban ruang hijau sektor privat, termasuk penerapan taman vertikal dan atap hijau pada pembangunan baru.
3. Penerapan Lubang Resapan Biopori (LRB) secara masif di wilayah rawan banjir dan sekitar RTH yang ada.
4. Investasi jangka panjang untuk perluasan dan perawatan 706 titik RTH publik yang telah menjadi aset ekologis kota.

“Malang membutuhkan ekosistem kota yang tahan iklim. RTH bukan hanya soal estetika, tapi fondasi keberlanjutan sosial, ekonomi, dan kesehatan publik,” jelas Aieou

Memperkuat Sinergi Mahasiswa – Pemerintah

Audiensi ini menjadi momentum penting bagi PMII, khususnya KOPRI, untuk menegaskan peran mahasiswa sebagai pengawal kebijakan publik. Komisi C menilai masukan berbasis riset seperti ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat legislasi dan pengawasan anggaran di sektor lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana mengagendakan pertemuan lanjutan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membahas potensi implementasi usulan tersebut.

Harapan Akhir: Menuju Kota Malang yang Lebih Hijau dan Tangguh

Pertemuan ini menegaskan perlunya langkah kolaboratif dalam mewujudkan percepatan RTH di Kota Malang, sebagaimana juga menjadi komitmen DLH untuk memperluas RTH publik hingga tahun 2027.

“Gerakan hijau ini tidak bisa bekerja sendirian. Butuh kesadaran kolektif serta keberanian politik untuk menomorsatukan masa depan lingkungan Kota Malang,” tutup Aieou.