malang fyi.co.id – Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan sadar hukum, SMKN 8 Malang menggelar sosialisasi anti-bullying dengan menghadirkan advokat sekaligus akademisi, Hertanto Budhi Prasetyo S.S., S.H., M.H., Selasa (09/12/2025).
Kegiatan yang diikuti ratusan siswa ini menjadi ruang edukasi penting mengenai bahaya perundungan serta konsekuensi hukumnya. Hertanto, yang juga Ketua DPC Malang Raya Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia, menegaskan bahwa bullying bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan pidana yang dapat diproses hukum.
Status Pelajar Bukan Tameng Hukum
Dalam pemaparannya, Hertanto membantah anggapan keliru di kalangan pelajar bahwa anak di bawah umur tidak dapat dijerat hukum.
“Mitos bahwa masih sekolah tidak bisa dipenjara itu salah besar. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memungkinkan adanya sanksi tegas bagi remaja di atas 14 tahun yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Ia juga mengulas berbagai bentuk perundungan yang sering terjadi, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga cyberbullying. Untuk kasus perundungan di media sosial, ia mengingatkan bahwa pelaku dapat dijerat UU ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Dampak Jangka Panjang: Menghambat Masa Depan
Hertanto mengingatkan bahwa perilaku bullying bukan hanya berisiko hukum, tetapi juga bisa merusak masa depan siswa SMK yang dipersiapkan untuk langsung memasuki dunia kerja.
“Ingat, satu menit mem-bully, seumur hidup bisa sulit cari kerja. Catatan pidana tercantum dalam SKCK, dan jejak digital menjadi bendera merah bagi HRD saat proses rekrutmen,” ujarnya.
Dorongan untuk Berani Melapor
Pada sesi solusi, Hertanto mengimbau siswa untuk tidak ragu melaporkan kasus perundungan, baik sebagai korban maupun saksi. Langkah yang disarankan antara lain mendokumentasikan bukti (screenshot, foto, atau rekaman), melapor kepada Guru BK atau pihak sekolah, dan mengambil jalur hukum ketika mediasi tidak berhasil.
Membangun Generasi Taat Hukum
Menutup penyuluhan hukum tersebut, Hertanto berpesan agar siswa SMKN 8 Malang tidak hanya unggul dalam keterampilan, tetapi juga matang secara emosional dan memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
“Hukum tidak memandang usia ketika nyawa dan martabat orang lain terancam. Jadilah siswa SMK yang berkompeten secara skill dan santun secara hukum,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan memperkuat komitmen SMKN 8 Malang dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sejalan dengan prinsip Zero Tolerance terhadap bullying.


Tinggalkan Balasan