Malang fyi.co.id – Dunia hukum di Kota Malang tengah menjadi sorotan menyusul pembongkaran paksa tembok pagar pembatas di kawasan Perumahan Griyashanta, yang terjadi pada 18 Desember 2025.
Aksi yang dilakukan oleh sekelompok massa tersebut memantik reaksi keras dari kalangan praktisi hukum.
Advokat dan praktisi hukum, Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H., secara resmi merilis Legal Opinion yang menilai peristiwa tersebut mengandung indikasi pelanggaran hukum serius.
Dalam dokumen bernomor 243/Legal-Opini/PUMI/XI/2025, Hertanto menyebut tindakan itu sebagai bentuk “eksekusi liar” yang berpotensi mencederai prinsip negara hukum.
Menurut Hertanto, pembongkaran dilakukan saat objek sengketa masih dalam proses hukum melalui gugatan class action yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Malang.
Kondisi tersebut, kata dia, menempatkan perkara dalam status sub judice, sehingga tidak dibenarkan adanya tindakan sepihak atas objek yang disengketakan.
“Selama perkara masih bergulir, tidak satu pun pihak diperbolehkan melakukan tindakan fisik atas objek sengketa. Pembongkaran tanpa adanya surat perintah eksekusi resmi merupakan intervensi ilegal terhadap kewenangan peradilan,” ujar Hertanto dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Ia menilai tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan, karena mendahului dan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dugaan Tindak Pidana Terorganisir
Lebih jauh, Hertanto menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa semata-mata dipandang sebagai luapan emosi warga.
Ia menduga adanya unsur perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir.
Dalam analisisnya, Hertanto merujuk pada sejumlah ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 170 tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, Pasal 406 mengenai perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 55 KUHP untuk menjerat pihak-pihak yang diduga memberi perintah atau memfasilitasi aksi tersebut.
“Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Jika ini dibiarkan, akan terbentuk preseden berbahaya, di mana setiap orang bisa membongkar properti pihak lain dengan dalih kepentingan publik tanpa melalui prosedur hukum,” tegasnya.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak atau aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Sorotan terhadap Peran Otoritas
Selain menyoroti aspek pidana, Hertanto juga mengkritisi peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Meski Satpol PP Kota Malang menyatakan pembongkaran tersebut bukan bagian dari agenda resmi mereka, Hertanto menilai terdapat indikasi pembiaran oleh otoritas.
Menurutnya, adanya jeda waktu sejak munculnya ultimatum massa pada November hingga terjadinya pembongkaran pada Desember menunjukkan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap warga dan harta bendanya.
“Kewajiban negara untuk melindungi warga negara dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945. Kelalaian dalam konteks ini berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” jelasnya.
Rekomendasi Langkah Hukum
Sebagai bagian dari pendapat hukumnya, Hertanto merekomendasikan sejumlah langkah hukum bagi pihak yang merasa dirugikan.
Di antaranya adalah pengajuan laporan pidana untuk menelusuri pihak pendana dan penggerak massa, permohonan putusan sela guna menjaga status quo lokasi sengketa, serta pelaporan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi.
Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa penegakan aturan, termasuk yang berkaitan dengan fasilitas umum, harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah.
“Supremasi hukum hanya bisa terjaga jika seluruh pihak, baik warga maupun aparat, patuh pada prosedur hukum. Tindakan main hakim sendiri justru berpotensi merusak sendi-sendi negara hukum,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan