Malang fyi.co.id – Public menyoroti beberapa lokasi jalan aspal di wilayah Kota Malang yang rusak dan mendesak untuk perbaikan namun sampai jelang tutup tahun 2025 belum ada perbaikan.

Sementara kerusakan jalan tersebut cukup parah dan membahayakan pengguna jalan.

Padahal di awal Tahun Anggaran 2025

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang , telah di petekan dari lima lokasi jalan itu sudah dimasukan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang di unggah melalui Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Dari lima titik lokasi pekerjaan Rehabilitasi Jalan dimaksud yaitu: Belanja Kontruksi Rehabilitasi Jl. Pasar Gadang (DAK) dengan nilai pagu Rp.7.9 Milyar.

Belanja kontruksi rehabilitasi Jl.Simpang LA Sucipto (DAK) dengan nilai Pagu Rp 1.6 Milyar.

Belanja Kontruksi Rehabilitasi Jl.Raya Arjowinangun Kel.Arjowinangun(DAU) dengan nilai pagu Rp 3.8 Milyar.

Belanja kontruksi rehabilitasi Jl.Gadang – Bumiayu (DAK) dengan nilai pagu Rp.8.4 Milyar

Belanja Kontruksi rehabilitasi Jalan Rajasa (DAK) Rp.7.2 Milyar

Dari empat paket proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2025 dan satu paket bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Saat di konfirmasi Awak Media Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin.S.Psi.M.Psi

Membenarkan terkait beberapa titik proyek pekerjaan rehabilitasi jalan, yang pada awalnya sudah masuk pada perencanaan , namun sampai saat ini mengalami penundaan.

Dijelaskan Anas bahwa alokasi dana DAK-DAU untuk Tahun Anggaran 2025 di beberapa Lokasi yang seharusnya sudah dikerjakan namun mengalami penundaan.

Hal ini disebabkan adanya program Pemerintah Pusat, terkait efisiensi penggunaan dana transfer daerah yang mengakibatkan alokasi dana DAK dihapus.

Akibatnya, proyek-proyek tersebut tidak dapat dilanjutkan dan baru akan diajukan kembali pada tahun 2026, dengan kemungkinan hanya sebagian yang akan dikerjakan, salah satunya Pasar Gadang,”Ujar Politisi dari Fraksi PKB ini pada Awak media Senin (15/12/2025) Di kantor DPRD Kota Malang

Masih menurut Dia “Khusus pekerjaan DAK – DAU, banyak yang didelight , meskipun sudah masuk Ploting nya sudah masuk tayang namun hilang karena ada program efisiensi pemerintah pusat.

Awak media juga mengklarifikasi terkait Proyek Rehabilitasi Gedung kantor Kelurahan Oro Oro Dowo Kecamatan Sukun yang saat ini sudah ada Pemenang Tender, dengan nilai pagu Rp.960.000.000,- sampai hari ini tidak dikerjakan.

Sumber yang peroleh bahwa rehabilitasi gedung kelurahan tidak dikerjakan karena dengan alasan pembangunan fasum Kelurahan “Ditolak Warga” Sampai saat ini pihak DPRD Khusnya Komisi C yang membidangi Pembangunan belum bisa menjawab karena belum mengetahui hal ini.

Sampai berita ini di unggah, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang Drs. Dandung Zulhariyanto MT ,saat di konfirmasi awak media dikantornya tidak mau di temui dengan alasan sibuk

Sementara itu, Ketua LSM KOMPPPAK (Komunitas Pemerhati Pelayan Publik Dan Koruptor) B.Kurniawan menyoroti terkait proyek rehabilitasi jalan yang ada di jalan Ki Aging Gribik, bahwa pada lokasi itu selesai dikerjakan pada Desember Tahun 2023 dengan anggaran 15 Milyar dan proyek jalan tersebut selesai masa pemeliharaan pada Akhir Juni 2024.

Namun berjalan 6 bulan kemudian setelah masa pemeliharaan , Dinas PUPRPKP Kota Malang kembali melakukan pengaspalan jalan Ki Aging Gribik tersebut pada awal tahun 2025

Lokasi proyek tersebut (Bukan Proyek Lanjutan TA 2025)

Lembaga Pemerhati Kompppak sangat menyayangkan terkait masa pemanfaatan jalan tersebut oleh masyarakat, belum satu tahun setelah masa pemeliharaan jalan sudah hancur,

Kurniawan juga menyoroti bahwa

Jalan yang baru selesai dipelihara atau diperbaiki namun kembali rusak dalam kurun waktu kurang dari setahun merupakan indikasi adanya “kegagalan bangunan” atau pekerjaan yang tidak memenuhi standar kualitas, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan ada dugaan Pemborosan anggaran APBD,”Pungkasnya.