KABUPATEN MALANG, Fyi.co.id –Ribuan pelajar SMK/STM Turen di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, menggelar unjuk rasa pada Rabu (7/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas konflik dualisme yayasan pengelola sekolah yang dinilai semakin meresahkan dan berpotensi mengganggu keberlangsungan proses belajar mengajar.
Konflik internal pengelolaan lembaga pendidikan ini kembali memanas dan menyedot perhatian publik. Ketegangan bermula sejak Minggu (28/12/2025), ketika terjadi aksi saling dorong di lingkungan sekolah hingga menyebabkan pagar roboh. Kejadian tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial, memicu kekhawatiran akan stabilitas kegiatan pendidikan di sekolah tersebut.
Konflik berkepanjangan ini melibatkan dua yayasan, yakni Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) yang menegaskan kepemilikan sah lembaga pendidikan beserta aset SMK STM Turen, serta Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) yang menguasai seluruh lahan termasuk SMK/STM dan SMP Turen.
Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menyatakan bahwa wakil rakyat tidak boleh tinggal diam ketika konflik yayasan telah berdampak pada dunia pendidikan dan menjadi perhatian publik.
“Konflik pengelolaan SMK Turen harus segera diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak mengorbankan hak murid untuk belajar,” tegas Zulham.
Ia menekankan bahwa siswa datang ke sekolah untuk menuntut ilmu, bukan untuk menjadi korban konflik antar pihak dewasa. Karena itu, ia mendorong agar sengketa diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan proses hukum yang tegas.
“Akibat konflik ini, kenyamanan guru, serta masa depan siswa harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan kelompok atau ego segelintir pihak. Negara harus hadir, wakil rakyat harus bekerja, dan pendidikan harus tetap berjalan,” tegasnya.
Zulham juga menyoroti pentingnya pemisahan konflik yayasan dari aktivitas belajar mengajar. Ia mengusulkan pengosongan satu ruangan sebagai simbol sengketa sambil menunggu putusan pengadilan.
“Pengerahan massa harus keluar dari aset sekolah dan kegiatan belajar mengajar wajib tetap berjalan. Namun pihak yayasan yang saat ini mengelola sekolah juga harus legowo untuk tidak mengakses ruangan yang disengketakan,” tegasnya.
Ia menilai, peristiwa pagar roboh yang viral, isu penabrakan sekolah dengan truk, serta dugaan pendudukan aset telah mencoreng citra Kabupaten Malang.
“Seolah-olah tidak ada tindakan pemerintah dalam melindungi aset pendidikan. Fokus utama kita adalah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai ketentuan. Siapapun yang bersengketa tidak boleh berada di lingkungan sekolah tanpa kecuali,” pungkasnya.
Di tengah konflik tersebut, proses hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyeret pengurus Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) terus berjalan. Polda Jawa Timur telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Perkara ini berawal dari laporan Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), Hadi Suwarno Putro, ke SPKT Polda Jatim pada 22 Agustus 2024 dengan Nomor LPB/476/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Timur. Dalam laporannya, Hadi menduga adanya penguasaan tanah milik YPTT secara tidak sah melalui dokumen dan akta yayasan yang diduga palsu.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Mulyono sebagai tersangka melalui SP2HP ke-7 tertanggal 31 Oktober 2025, atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.
Kuasa hukum pelapor, Sumardhan, S.H., menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban.
“Lambannya proses penyidikan ini bertentangan dengan asas peradilan cepat dan sederhana. Klien kami sebagai korban sangat dirugikan, baik secara hukum maupun kelembagaan,” ujar Sumardhan, Rabu (7/1/2026).
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi penghilangan barang bukti dan pengaruh terhadap saksi, serta meminta penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan. Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya tidak berhenti pada satu orang saja.
“Silahkan guru guru mengajar dan proses belajar mengajar harus terus dilakukan untuk mencerdaskan anak anak bangsa. Karena ini masalah antara dua kubu Yayasan. Jadi kami ingin proses belajar mengajar tetap berjalan semestinya,” beber Sumardhan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menempati dua petak kantor yayasan dan tidak melakukan intimidasi.
“Ini sengketa antar yayasan. Bukan sengketa dengan guru. Tujuan kami baik untuk menghindari dampak perkara hukum dikemudian hari. Kami tidak mengendalikan guru, justru mereka yang menggerakkan siswa,” tuturnya.
Sementara itu, Guru STM Turen, Nur Afidah, menyampaikan bahwa konflik dualisme yayasan tersebut telah mengganggu proses belajar mengajar.
“Hari ini sempat terjadi sedikit kekacauan. Anak anak bersuara keras dan mengambil banner yang dipasang kubu Yayasan. Kalau proses belajar mengajar cukup terganggu, karena ada ruang kelas yang dikosongkan. Ada tiga ruang praktek dikosongkan, termasuk ruang pelayanan. Karena area di depan ada di tempati preman,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan