JAKARTA, Fyi.co.id – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anisah Syakur, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menghentikan sementara akses layanan Grok di Indonesia. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya pencegahan atas meningkatnya kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang semakin mengancam keselamatan perempuan dan anak di ruang digital.
“Komisi XIII mendukung langkah Komdigi menghentikan sementara layanan Grok karena berpotensi memproduksi dan mereproduksi kekerasan berbasis gender online. Jika tidak ada komitmen kuat dari penyedia layanan untuk mencegah praktik tersebut, pemerintah harus bersikap tegas. Negara wajib hadir melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan digital,” ujar Anisah di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Anisah, kekerasan terhadap perempuan hingga saat ini masih terus berlangsung, baik dalam bentuk fisik, psikis, maupun digital. Ia menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari faktor struktural, salah satunya budaya patriarki yang masih mengakar kuat di masyarakat dan kerap menempatkan perempuan sebagai objek, bukan sebagai subjek yang memiliki hak dan martabat setara. ”Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), seharusnya menjadi sarana pemajuan peradaban, bukan justru memperparah ketimpangan dan kekerasan berbasis gender,” ujarnya.
Anisah juga menaruh perhatian khusus pada fitur layanan Grok yang memungkinkan manipulasi visual terhadap sosok perempuan hingga bernuansa sensual atau seksual. Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk pelecehan yang nyata dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Kemampuan teknologi memanipulasi tubuh dan identitas perempuan secara seksual adalah bentuk kekerasan. Ini bukan sekadar persoalan fitur teknologi, tetapi menyangkut etika, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab negara,” katanya.
Ia merujuk pada Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024 yang mencatat peningkatan kasus kekerasan berbasis gender online sebesar 40,8 persen. Bentuk KBGO tersebut meliputi ancaman daring, pelecehan seksual siber, eksploitasi seksual, pelanggaran privasi, penipuan berbasis seksual, serta berbagai bentuk kekerasan digital lainnya.
Dalam konteks tersebut, Anisah menilai layanan digital seperti Grok berpotensi memicu berbagai pelanggaran serius apabila tidak diawasi secara ketat, mulai dari pelanggaran privasi hingga eksploitasi seksual. “Pelanggaran semacam ini tidak boleh diberi ruang, baik oleh negara maupun oleh platform digital,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa negara tidak boleh hanya bersikap reaktif setelah kasus terjadi. Pemerintah, menurutnya, perlu memperkuat sistem pengawasan, menghadirkan regulasi yang berpihak pada korban, serta meningkatkan literasi teknologi berbasis perspektif gender secara berkelanjutan.
“Pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari regulasi, pengawasan teknologi, hingga edukasi publik. Negara harus memastikan perlindungan terhadap perempuan, baik di ruang fisik maupun digital,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya layanan Grok juga menjadi sorotan global karena dinilai membuka peluang penyalahgunaan teknologi untuk pembuatan konten bernuansa pornografi dan seksual yang berpotensi melanggar hak dan martabat perempuan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan