Malang fyi.co.id — Lembaga Komunitas Masyarakat Pemerhati Pelayanan Publik Anti Koruptor (KOMPPPAK) menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait polemik penarikan tarif kendaraan di jalan Bendungan Lahor–Karangkates, Kabupaten Malang, yang dikelola Perum Jasa Tirta I (PJT I).
Sikap tersebut mengemuka usai KOMPPPAK memenuhi undangan audiensi dari PJT I yang berlangsung di Kantor Perum Jasa Tirta I, Jalan Surabaya No. 2A, Kota Malang, Selasa (20/1/2026).
Audiensi itu turut dihadiri perwakilan warga dari Karangkates, Kalipare, dan Sumberpucung yang terdampak langsung oleh kebijakan penarikan tarif tersebut.
Audiensi digelar untuk menampung aspirasi dan keluhan warga terkait pungutan kendaraan di loket jalan bendungan.
Warga menilai pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mengingat jalan yang dilalui merupakan jalan umum dan menjadi akses utama aktivitas sehari-hari masyarakat.
“Warga merasa keberatan karena jalan itu adalah akses publik, bukan jalan khusus wisata,” demikian salah satu aspirasi yang disampaikan dalam forum audiensi.
Klarifikasi PJT I
Dalam forum tersebut, pihak PJT I menyampaikan klarifikasi melalui rilis hak jawab.
PJT I menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan bukan merupakan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Menurut PJT I, pungutan yang diterapkan merupakan “penarikan manfaat atas aset negara” dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 180/KPTS/1996, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI 93239 tentang Daya Tarik Wisata Buatan.
PJT I juga menyatakan bahwa pembayaran dilakukan secara non-tunai, terintegrasi dengan sistem SIMONI Bapenda, serta telah menyetor pajak daerah sebesar 10 persen.
Tanggapan KOMPPPAK
Menanggapi hal tersebut, Bidang Advokasi dan Konsultan Hukum KOMPPPAK, Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H., menilai persoalan utama bukan terletak pada klaim administratif, melainkan pada hakikat perbuatan hukumnya.
“Masalah yuridisnya bukan pada klaim administratif, tetapi pada hakikat perbuatan hukumnya, prinsipnya adalah substance over form,” ujar Hertanto.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2010 dan Kepmen PU Nomor 180/KPTS/1996, tidak terdapat pengaturan yang secara spesifik memberikan kewenangan kepada PJT I untuk memungut pembayaran dari masyarakat yang melintas di jalan umum.
“Bagi kami masyarakat awam, yang dilakukan Perum Jasa Tirta I itu tidak punya payung hukum yang benar,” tegasnya.
Hertanto juga menyoroti klaim PJT I yang menyebut pungutan tersebut “bukan pungli” karena tidak diberi label retribusi daerah.
“Penamaan bukan tidak menentukan keabsahan pungutan. Dalam hukum administrasi dan pidana yang dinilai adalah sifat dan akibat pungutan, bukan labelnya,” kata Hertanto.
Menurutnya, jika terdapat pembayaran yang bersifat wajib, dikenakan kepada masyarakat umum, menjadi syarat melintas, dikelola oleh badan publik, serta tidak memberi pilihan nyata bagi warga, maka secara hukum hal itu merupakan pungutan publik.
Dinilai Langgar Hak Konstitusional
Lebih lanjut, Hertanto menilai pemanfaatan aset negara tidak dapat disamakan dengan kewenangan menarik pungutan wajib kepada publik, terlebih jalan lintas bendungan berfungsi sebagai akses umum, bukan wahana wisata murni.
“Pemanfaatan aset tidak sama dengan hak mengenakan pungutan wajib kepada publik. Konversi sepihak jalan publik menjadi kawasan wisata berbayar adalah bentuk maladministrasi,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi pernyataan PJT I yang menyebut pembayaran sebagai bagian dari pengelolaan kawasan wisata.
“Melintas tidak sama dengan berwisata. Hak atas jalan adalah hak konstitusional warga. Tidak ada persetujuan individu maupun regulasi setingkat undang-undang. Ini berpotensi melanggar Pasal 34 UU Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan,” jelas Hertanto.
KOMPPPAK bahkan menilai unsur dugaan pungutan liar (pungli) mulai terpenuhi karena tidak adanya dasar hukum eksplisit berupa undang-undang atau peraturan daerah, dilakukan oleh pengelola aset negara, serta menyasar masyarakat umum.
Dorong Uji Materi
Atas dasar tersebut, KOMPPPAK mendorong agar PJT I membuka ruang uji materi atau uji tata usaha negara apabila meyakini pungutan tersebut sepenuhnya legal.
“Jika Mahkamah Agung mengabulkan uji materi dan menyatakan pungutan ini tanpa dasar hukum, apakah PJT I siap mengembalikan seluruh uang yang telah ditarik dari masyarakat?” kata Hertanto.
Sementara itu, Ketua KOMPPPAK Billy Kurniawan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pungutan di pintu masuk Bendungan Lahor.
“Perlu ada kejelasan informasi dan pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkas Billy.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan