Lamongan fyi.co.id – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal saat melakukan patroli penyakit masyarakat pada Rabu malam (4/3/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan.
Pria yang diamankan berinisial EP (42), warga Kecamatan Karangbinangun. Ia diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman beralkohol tanpa izin resmi di warung tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain 5 botol Iceland, 11 botol vodka, 15 botol Kawa-Kawa, 9 botol anggur merah, 5 botol API, 11 botol arak Bali, 36 botol arak, 20 botol draft beer, 41 botol Bir Bintang, serta 62 botol Guinness.
Seluruh barang bukti bersama kartu identitas pemilik warung kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
EP diduga melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.
Polres Lamongan menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan.


Tinggalkan Balasan