Pemerintah Kota Malang terus mematangkan regulasi operasional becak listrik sebagai bagian dari penguatan sektor pariwisata berbasis transportasi ramah lingkungan. Senin (27/4/2026)
Hingga saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi dan tengah melalui serangkaian pembahasan lintas sektor guna memastikan implementasinya berjalan optimal di lapangan.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Di antaranya Dinas Perhubungan sebagai leading sector, serta masukan dari pelaku industri pariwisata seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI).
“Regulasi becak listrik sudah beberapa kali kita bahas dan diskusikan. Karena ini akan menjadi produk hukum dalam bentuk Peraturan Wali Kota, maka harus kita dalami secara matang. Kami juga menerima berbagai masukan dari PHRI, perhotelan, hingga HPI karena becak listrik ini nantinya menjadi bagian dari peningkatan layanan wisata. Saat ini masih dalam tahap finalisasi dan selanjutnya akan melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM provinsi,” ujarnya.
Sembari menunggu regulasi resmi diterbitkan, operasional becak listrik di Kota Malang tetap diperbolehkan dengan sejumlah catatan. Pengemudi diarahkan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku serta menggunakan rute-rute yang selama ini telah dilalui oleh becak konvensional dalam melayani wisatawan.
Koordinasi dengan HPI juga terus dilakukan untuk menjaga kualitas layanan dan keselamatan.
Selain aspek regulasi, Baihaqi juga mengungkapkan bahwa program becak listrik ini mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui bantuan sebanyak 200 unit.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30 unit dialokasikan khusus untuk mendukung sektor pariwisata, sementara 170 unit lainnya diberikan kepada para pengemudi becak sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Untuk sementara operasional masih mengikuti pola yang sudah berjalan seperti becak konvensional, sambil menunggu regulasi resmi. Yang penting tetap mengedepankan kehati-hatian dan tidak melanggar aturan lalu lintas. Kami juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar implementasinya nanti benar-benar tertata,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ke depan pengelolaan becak listrik, termasuk pembentukan paguyuban, akan dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan.
Disporapar bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan tetap mendampingi proses tersebut agar berjalan sinergis dan berkelanjutan.
Kehadiran becak listrik diharapkan tidak hanya menjadi alternatif transportasi wisata yang ramah lingkungan, tetapi juga mampu meningkatkan daya tarik Kota Malang sebagai destinasi wisata yang inovatif.
Pemerintah daerah pun berkomitmen memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada keselamatan, kenyamanan, serta kesejahteraan para pelaku di sektor tersebut.


Tinggalkan Balasan