Pemerintah Kota Malang terus mengkaji penataan operasional becak listrik sebagai bagian dari penguatan transportasi wisata yang aman dan tertib.

 

Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa pengaturan jalur dan sistem operasional masih dalam tahap koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya dengan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).

 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa keberadaan becak listrik tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan penataan lalu lintas serta integrasi dengan kawasan wisata.

 

Sejumlah titik potensial, seperti kawasan Kayutangan, menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk jalur operasional becak listrik.

 

“Memang ada area-area tertentu yang harus diatur. Ini bagian dari upaya menunjang pariwisata, sehingga kami harus berkoordinasi dengan Disporapar terkait jalur-jalur yang memungkinkan. Becak listrik ini perlu ditempatkan secara khusus, tidak bisa sembarangan, karena berkaitan dengan pengaturan lalu lintas,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, hingga saat ini rencana penetapan rute masih belum final. Dishub berfokus pada aspek teknis lalu lintas, sementara penentuan kawasan dan peruntukan wisata menjadi kewenangan Disporapar.

 

Meski demikian, komunikasi antarinstansi terus dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap selaras dan terintegrasi.

 

Selain itu, aspek kelembagaan juga menjadi perhatian penting sebelum operasional becak listrik diberlakukan secara penuh.

 

Dishub berencana memfasilitasi pembentukan paguyuban pengemudi sebagai wadah koordinasi, termasuk dalam pengaturan distribusi armada dan pengelolaan operasional di lapangan.

 

Proses ini juga akan melibatkan Dinas Sosial mengingat sebagian pengemudi berasal dari sektor informal yang berada dalam binaan dinas tersebut.

 

“Operasional sebenarnya menunggu kesiapan paguyuban. Dalam waktu dekat akan kami fasilitasi bersama Dinas Sosial, supaya pengaturan di lapangan lebih jelas, termasuk pembagian wilayah dan lainnya. Kalau itu sudah siap, kami dari Dishub akan membantu menetapkan jalur dan arus lalu lintasnya,” jelasnya.

 

Di sisi lain, Dishub juga menyoroti maraknya becak motor (bentor) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan transportasi.

 

Widjaja menegaskan bahwa bentor tidak memenuhi standar uji tipe kendaraan atau Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

 

Menurutnya, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penataan ulang, termasuk opsi konversi bentor menjadi becak listrik yang dinilai lebih aman dan ramah lingkungan.

 

Kajian ini juga melibatkan studi banding ke daerah lain, seperti Yogyakarta, serta koordinasi dengan kepolisian untuk memastikan aspek legalitas kendaraan.

 

“Kami melihat bentor ini tidak sesuai ketentuan dan berpotensi membahayakan. Ke depan, tidak menutup kemungkinan dilakukan penataan, bahkan konversi ke becak listrik. Namun tentu perlu pendataan yang matang dan koordinasi lintas pihak agar kebijakan yang diambil tetap berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 

Upaya penataan ini diharapkan mampu menghadirkan sistem transportasi wisata yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya tarik Kota Malang sebagai destinasi wisata yang modern dan ramah lingkungan.