FYI.co.id – Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan atas dukungan yang disampaikan oleh oknum Satpol PP Garut kepada cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka. Mahfud mengatakan, dukungan yang disampaikan oknum Satpol PP ini melanggar aturan. Sebab, ASN sudah jelas dalam UU harus netral dalam Pemilu.

“Itu enggak boleh, seharusnya enggak boleh itu pelanggaran kode etik, dan aturannya itu Satpol PP melayani masyarakat, kalau mihak-mihak itu sudah melanggar,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (3/1).

Mahfud menuturkan, tidak mungkin sekelas Satpol PP berani menyatakan dukungan terbuka. Ia menduga ada pihak yang mendorong mereka.

“Sekelas Satpol PP enggak mungkin seberani itu kalau tidak ada yang mendorongnya, tinggal siapa yang dorong apa orang luar atau dalam kita lihat,” kata Mahfud.

Sebelumya dukungan dari Satpol PP Garut itu beredar dalam sebuah video. Dalam video yang beredar disebutkan mereka berasal dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.

“Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih,” kata mereka dalam video yang beredar.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Garut, Tubagus Agus Sofyan, mengaku sudah menerima informasi dan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Tubagus mengaku bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menangani persoalan tersebut dengan segera memanggil setiap orang yang ada di video.

Meski begitu ia memastikan bahwa seluruh orang yang ada di video bukanlah aparatur sipil negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).