fyi.co.id Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa lahan yang menyelimuti fasilitas sosial Yayasan Wikarta Mandala di Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (29/10/2025).
Rapat yang berlangsung tegang dan penuh klarifikasi ini berhasil mengungkap fakta-fakta yang meluruskan kesimpangsiuran informasi di masyarakat. RDPU yang digelar di Ruang Rapat Wisnuwardhana Gedung DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Amarta Faza, S.T., M.Sos. dari Fraksi Partai NasDem.
Hal ini sesuai dengan penegasan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., dalam surat undangan resmi tertanggal 27 Oktober 2025, untuk menjaga kondusivitas dan kepastian hukum.
Poin penting dalam forum tersebut adalah bantahan tegas terhadap label Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang selama ini melekat pada Yayasan Wikarta Mandala. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari tim advokat Haitsman Nuril Brantas Anarki, S.H. & Partners terkait dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Pihak Yayasan Wikarta Mandala, yang diwakili oleh Advokat KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., hadir memberikan klarifikasi bahwa lembaga tersebut sesungguhnya hanyalah Rumah Singgah (RS) Wikarta Mandala.
“Kami tegaskan bahwa status operasional lembaga kami tidak termasuk dalam kategori fasilitas kesehatan kejiwaan. Pemberitaan yang beredar selama ini telah keliru dan menyesatkan,” ujar KRA Dwi Indrotito Cahyono.
Seiring dengan klarifikasi status operasional Rumah Singgah, pembahasan dalam RDPU kemudian beralih pada persoalan sengketa lahan yang menjadi inti permasalahan. Dalam forum tersebut terungkap adanya indikasi kuat upaya penguasaan lahan yang melibatkan nama Andar Situmorang.
Pihak DPRD bersama unsur Pemerintah Kabupaten Malang secara kolektif membantah keras isu dan pemberitaan yang beredar di luar. Mereka menilai, isu-isu tersebut memiliki maksud dan tujuan tertentu, yakni untuk menguasai lahan tempat berdirinya Rumah Singgah Wikarta Mandala.
Dugaan motif tersembunyi ini disebut berkaitan dengan langkah hukum yang diambil oleh Andar Situmorang, di mana gugatan yang diajukan dinilai menggunakan alat bukti yang lemah. Hal ini memberikan indikasi bahwa permasalahan hukum dan dugaan pelanggaran HAM hanyalah kedok untuk memuluskan agenda pengambilalihan aset.
Menghadapi dugaan upaya penyerobotan lahan, pihak tergugat yang menaungi Rumah Singgah Wikarta Mandala melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Justitia Indonesia (KHYI) yang dipimpin langsung oleh Sam Tito, menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas lahan tersebut yang berlaku sejak tahun 1963. Kami siap mempertahankan hak hukum atas tanah yang sah milik klien kami,” ucap Sam Tito.
KHYI yang juga diwakili oleh Presiden Direktur KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum obyektif. Mereka resmi melayangkan laporan balik kepada Andar Situmorang atas dugaan pengrusakan lahan milik Sutiah, yang notabene telah dikuasakan secara sah kepada pihak yayasan.
Mengakhiri RDPU, DPRD Kabupaten Malang menegaskan sikapnya untuk sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Demi menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di Kabupaten Malang, DPRD berpesan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
RDPU ini menjadi momen penting yang menegaskan bahwa isu sensitif terkait fasilitas sosial dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia kini bergeser menjadi sorotan publik terhadap sengketa kepemilikan aset dengan indikasi motif tersembunyi.
Publik kini menanti hasil proses hukum yang akan membuktikan keabsahan SHM tahun 1963 yang dimiliki ahli waris melawan gugatan yang dinilai menggunakan alat bukti lemah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan