PASURUAN, Fyi.co.id -Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan dalam rangka penyampaian rekomendasi komisi-komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025 digelar pada Rabu (8/4/2026).
Kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat, M.Pd, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah, dan jajaran pemerintah daerah.
Rapat diawali dengan pembacaan Surat Al-Fatihah sebelum memasuki agenda utama. Selanjutnya, Sekretaris DPRD membacakan surat dari Bupati Pasuruan nomor 100/288/2026 tertanggal 7 April 2026, yang menjelaskan ketidakhadiran Bupati karena menghadiri rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta. Dalam surat tersebut, Wakil Bupati Pasuruan ditunjuk untuk mewakili pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Samsul Hidayat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan LKPJ.
Perwakilan Komisi I DPRD menyampaikan berbagai catatan strategis dan rekomendasi, antara lain:
· Meningkatkan kajian empiris dan inovasi berkelanjutan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
· Menginventarisasi dan mengevaluasi aset daerah untuk dimanfaatkan secara optimal guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
· Mendorong pengembalian fungsi aset yang saat ini ditempati KPU ke fungsi semula sebagai pusat kegiatan olahraga.
· Melakukan review terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda tentang penanganan banjir.
· Meningkatkan pengawasan inspektorat terhadap efisiensi anggaran.
· Memperkuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran dengan sumber daya manusia profesional serta penambahan pos pemadam di berbagai titik.
· Menggalakkan program seperti satu rumah satu sumur resapan, pembangunan embung desa, bank sampah, serta program Desa Digital.
· Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kecamatan.
· Menyesuaikan anggaran kecamatan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
Komisi I juga menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama 12 tahun berturut-turut.
“Penghargaan dan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak, baik jajaran DPRD maupun seluruh komponen masyarakat. Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan,” ujar perwakilan Komisi I.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian rekomendasi dari Komisi II, III, dan IV, serta pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025, yang memuat tiga poin utama:
- LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- DPRD merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan agar memperhatikan dan melaksanakan saran dari komisi sebagaimana terlampir.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 8 April 2026.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Pasuruan, yang diikuti dengan seluruh peserta rapat berdiri sebagai bentuk penghormatan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan