RTH Baru 17 Persen, Pemkot Malang Siapkan Perda Khusus untuk Percepat Target
Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti pandangan umum fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026).
Empat ranperda tersebut meliputi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, ruang terbuka hijau (RTH), penyelenggaraan penanaman modal, serta penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pemerintah kota masih dalam tahap awal pengusulan, sehingga sejumlah masukan dari fraksi akan dipelajari secara mendalam sebelum diberikan jawaban resmi.
Ia memastikan, respons atas pandangan fraksi akan disampaikan dalam waktu dekat sebagai bagian dari tahapan pembahasan yang berkelanjutan.
“Terima kasih atas pandangan umum fraksi, dan ada beberapa yang disampaikan pada saya. Nanti insyaallah minggu depan kita jawab, ya? Karena ini kan baru proses pengusulan. Nanti setelah ada jawaban, nanti ada pembahasan lebih lanjut dengan fraksi-fraksi,” ujar Wahyu di ruang paripurna.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah kota belum dapat memberikan jawaban rinci karena masih menghimpun dan mengkaji berbagai catatan yang disampaikan legislatif.
“Sampai saat ini belum bisa menjawab di sini, nanti kita jawab berdasarkan pandangan fraksi. Minggu depan, insyaallah,” imbuhnya.
Terkait substansi revisi dalam draf ranperda, Wahyu mengakui masih terdapat banyak hal yang perlu disempurnakan. Hal itu dinilai wajar mengingat dokumen masih berada pada tahap awal pembahasan.
“Revisinya masih banyak, menurut saya. Karena kita baru mengusulkan draf perda ini, dan ini kita bahas. Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan, nanti kita bahas dan juga akan dibahas lagi oleh legislatif,” jelasnya.
Salah satu isu strategis yang turut disorot adalah pemenuhan proporsi ruang terbuka hijau di Kota Malang. Saat ini, luas RTH masih berada di kisaran 17 persen, sementara target nasional mengamanatkan capaian 30 persen.
Wahyu menegaskan bahwa upaya peningkatan terus dilakukan dan akan diperkuat melalui regulasi turunan.
“Untuk RTH, itu sesuai dengan RTRW. Eksisting kita memang kurang lebih ada 17 persen. Nah, untuk mencapai 30 persen itu ada upaya, dan upaya-upaya ini sudah kita lakukan. Untuk mempertegas ini, perlu ada perda tindak lanjut dari RTRW, yakni Perda RTH, supaya nanti juga ada sanksi dan pengaturannya lebih jelas,” tegasnya.
Melalui pembahasan bertahap ini, Pemkot Malang berharap seluruh ranperda dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan kota serta kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan