KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD terus mematangkan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Senin (4/5/2026).
Dalam agenda tersebut, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi sebagai bagian dari tahapan legislasi daerah.
Empat Ranperda yang dibahas mencakup fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, penguatan ruang terbuka hijau, penyelenggaraan penanaman modal, serta regulasi lalu lintas dan angkutan jalan.
Seluruhnya dinilai memiliki dampak langsung terhadap kualitas tata kelola kota dan pelayanan publik.
Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan secara menyeluruh terhadap seluruh pandangan fraksi.
Menurutnya, setiap poin telah dijawab secara sistematis berdasarkan substansi Ranperda dan dinamika yang berkembang dalam pembahasan sebelumnya.
“Pandangan umum fraksi yang telah disampaikan sebelumnya hari ini sudah kita jawab satu per satu. Karena jumlah Ranperda ada empat, tentu pembahasannya cukup luas. Namun pada prinsipnya semua telah kami respons, baik berdasarkan substansi peraturan maupun pandangan masing-masing fraksi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses ini bukanlah tahap akhir, melainkan bagian dari mekanisme menuju pembahasan teknis yang lebih rinci melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pemerintah, kata dia, siap terlibat aktif dalam setiap tahapan lanjutan.
“Jawaban ini bersifat umum, sehingga akan ditindaklanjuti melalui pembahasan lebih detail di Pansus DPRD. Nanti perangkat daerah terkait juga akan dilibatkan untuk memastikan setiap substansi dibahas secara mendalam dan terukur,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyu menilai berbagai kritik dan masukan dari fraksi merupakan bentuk kontrol yang konstruktif. Ia memastikan seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
“Masukan dari fraksi tentu sangat penting. Ada yang memang sudah kita jalankan, ada pula yang membutuhkan penjelasan tambahan dan penyempurnaan. Semua akan kita akomodasi dalam pembahasan lanjutan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” tegasnya.
Salah satu fokus pembahasan yang mengemuka adalah Ranperda tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pemerintah Kota Malang berupaya menghadirkan sistem transportasi yang lebih tertata, terutama dalam menjawab persoalan kemacetan dan pelayanan publik.
Wahyu mengungkapkan bahwa kondisi lalu lintas saat ini masih diwarnai percampuran arus kendaraan regional dan lokal yang berdampak pada kepadatan jalan.
Oleh karena itu, pengaturan pola pergerakan menjadi langkah strategis yang akan dituangkan dalam regulasi tersebut.
“Kita ingin menata pola pergerakan lalu lintas agar lebih terstruktur. Termasuk di dalamnya penataan parkir, sistem angkutan, serta kemungkinan penyesuaian rute angkutan kota. Ini penting untuk meningkatkan efektivitas dan kenyamanan mobilitas masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembangunan jalan lingkar tidak termasuk dalam Ranperda ini karena telah diatur dalam rencana tata ruang wilayah. Fokus utama regulasi adalah pada aspek operasional dan manajemen transportasi perkotaan.
Dengan masuknya pembahasan ke tahap Pansus, Pemkot Malang berharap seluruh Ranperda dapat diselesaikan secara komprehensif dan menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan kota ke depan.


Tinggalkan Balasan