PASURUAN, Fyi.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Komisi II dari Fraksi PKB, H. Sa’ad Muafi, S.H. atau yang akrab disapa Gus Muafi, menegaskan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, organisasi perempuan, dan komunitas kreatif yang selama ini menjadi penggerak ekonomi kerakyatan di Kabupaten Pasuruan.
Hal tersebut disampaikan Gus Muafi saat menghadiri Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum terkait Layanan Kekayaan Intelektual yang digelar di Gedung Anisah Foundation, Minggu (14/6/2026), dengan peserta dari PC Muslimat NU Bangil. Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota DPR RI Komisi XIII Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Haris Sukamto, AKS, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Muafi menyampaikan bahwa masih banyak pelaku usaha kecil dan masyarakat yang belum memahami pentingnya mendaftarkan merek, hak cipta, maupun bentuk Kekayaan Intelektual lainnya. Padahal, menurutnya, perlindungan hukum merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan usaha dan meningkatkan nilai ekonomi suatu produk.
“Pasuruan memiliki banyak produk unggulan yang lahir dari kreativitas masyarakat, mulai dari sektor kuliner, kerajinan, pertanian, peternakan, hingga usaha mikro yang dikelola oleh ibu-ibu Muslimat dan pelaku UMKM. Sayangnya, masih banyak yang belum memiliki perlindungan hukum atas merek dan hasil karyanya. Ini yang harus kita dorong bersama,” ujar Gus Muafi.
Menurutnya, di era persaingan ekonomi yang semakin terbuka, perlindungan Kekayaan Intelektual bukan lagi menjadi kebutuhan kelompok usaha besar semata, melainkan juga kebutuhan masyarakat kecil yang memiliki produk dan inovasi bernilai ekonomi.
“Jangan sampai masyarakat kita sudah bersusah payah membangun usaha dan menciptakan produk yang dikenal luas, tetapi kemudian mereknya digunakan atau didaftarkan pihak lain. Karena itu, pemahaman tentang Kekayaan Intelektual harus diperkuat sampai ke tingkat desa dan komunitas masyarakat,” tegasnya.
Gus Muafi mengapresiasi terselenggaranya forum yang diinisiasi melalui sinergi antara DPR RI Komisi XIII dan Kementerian Hukum tersebut. Menurutnya, kegiatan semacam ini sangat penting karena memberikan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai hak-hak hukum yang dimiliki.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag selaku Anggota DPR RI Komisi XIII yang terus menghadirkan program-program edukasi hukum kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan. Kehadiran Kementerian Hukum melalui sosialisasi ini sangat membantu masyarakat memahami pentingnya perlindungan terhadap karya dan usaha yang mereka miliki,” katanya.
Gus Muafi juga menilai bahwa kalangan perempuan yang tergabung dalam Muslimat NU memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah melalui berbagai usaha produktif yang mereka jalankan.
“Muslimat NU memiliki potensi luar biasa. Banyak usaha rumahan, produk makanan, kerajinan, hingga berbagai inovasi ekonomi yang lahir dari para ibu. Jika produk-produk tersebut mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual, maka peluang berkembangnya akan semakin besar dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Muafi menegaskan komitmennya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk terus mendorong penguatan sektor UMKM dan ekonomi kerakyatan, termasuk melalui peningkatan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan perlindungan usaha.
“Pembangunan ekonomi daerah tidak hanya berbicara tentang produksi dan pemasaran, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan kepastian hukum. Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah salah satu bentuk perlindungan negara terhadap kreativitas dan hasil kerja masyarakat. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang telah disediakan oleh Kementerian Hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XIII Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag menyampaikan bahwa DPR RI terus mendukung program Kementerian Hukum dalam memperluas akses layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Menurutnya, perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat merupakan bagian penting dari pembangunan hukum nasional.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, AKS, S.H., M.H. menegaskan bahwa Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi hukum masyarakat terkait Kekayaan Intelektual serta mempermudah akses pendaftaran merek, hak cipta, dan berbagai bentuk perlindungan hukum lainnya.
Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai prosedur pendaftaran Kekayaan Intelektual, manfaat perlindungan hukum terhadap produk dan karya masyarakat, serta berbagai layanan yang disediakan oleh Kementerian Hukum. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong semakin banyak masyarakat Kabupaten Pasuruan yang sadar akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset hukum dan aset ekonomi yang bernilai strategis.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan