PROBOLINGGO, Fyi.co.id – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terus dilakukan. Salah satunya melalui Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Terkait Layanan Kekayaan Intelektual yang digelar di Rumah Makan Masada, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (4/7/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, pelaku UMKM, serta perwakilan pemerintah. Acara dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, yang menegaskan pentingnya membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan hukum terhadap karya intelektual.
Sebelum memasuki sesi utama, Ketua Cabang Muslimat NU Kraksaan Kabupaten Probolinggo menyampaikan sambutan sekaligus mengapresiasi terselenggaranya forum tersebut. Menurutnya, edukasi mengenai layanan hukum, khususnya kekayaan intelektual, sangat dibutuhkan masyarakat agar mampu menjaga hasil karya dan produk lokal sehingga memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Dalam pemaparannya, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset yang memiliki nilai strategis bagi kemajuan ekonomi masyarakat. Menurutnya, berbagai inovasi, kreativitas, maupun produk unggulan daerah harus mendapatkan perlindungan hukum agar tidak mudah diklaim maupun dimanfaatkan pihak lain tanpa izin.
“Hak Kekayaan Intelektual merupakan bentuk penghargaan negara terhadap hasil karya masyarakat. Jangan sampai karya yang lahir dari kreativitas, pemikiran, dan kerja keras kita justru dimanfaatkan orang lain karena belum memiliki perlindungan hukum.” ujar Anisah Syakur.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek dagang, desain industri, hingga berbagai bentuk karya lainnya. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak lagi menganggap proses tersebut sebagai sesuatu yang rumit.
“Sekarang layanan semakin mudah dan semakin dekat dengan masyarakat. Tinggal bagaimana kita memiliki kesadaran untuk segera mendaftarkan karya yang dimiliki sehingga memperoleh kepastian hukum.”Ujarnya
Menurut Anisah, Kabupaten Probolinggo memiliki banyak potensi ekonomi kreatif yang layak mendapatkan perlindungan, mulai dari produk UMKM, makanan khas, kerajinan, hingga karya seni dan budaya yang menjadi identitas daerah.
“Daerah kita memiliki begitu banyak potensi. Produk-produk lokal yang dihasilkan masyarakat harus memiliki perlindungan agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi para penciptanya.” Terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan nilai jual suatu produk sehingga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Ketika sebuah karya sudah terlindungi, maka kepercayaan masyarakat maupun investor akan meningkat. Ini menjadi modal penting dalam membangun ekonomi daerah yang berbasis kreativitas dan inovasi.” Pungkasnya
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hukum, Anisah Syakur menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pelayanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat melalui kolaborasi bersama Kementerian Hukum.
“Saya berharap forum seperti ini tidak berhenti sampai di sini. Edukasi harus terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami hak-haknya, memanfaatkan layanan pemerintah, dan mampu melindungi setiap karya yang dihasilkan.” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan