Malang fyi.co.id – Pemerintah Kota Malang resmi menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (28/7/2026).

Agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Kantor DPRD Kota Malang itu menjadi langkah awal penyusunan arah kebijakan anggaran daerah untuk tahun mendatang.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota dewan, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala perangkat daerah.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa penyampaian KUA-PPAS 2027 tidak terpengaruh oleh dinamika yang sempat terjadi pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelumnya.

Menurutnya, seluruh tahapan pertanggungjawaban APBD telah diselesaikan sesuai mekanisme dan dokumen telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Untuk pertanggungjawaban Ranperda kemarin sudah selesai, sudah ditandatangani dan sudah diserahkan ke provinsi. Semua aman, tidak ada masalah. Terkait adanya abstain memang tidak diatur dalam tata tertib, tetapi tentu kami jadikan sebagai bahan evaluasi ke depan,” ujar Wahyu.

Wali Kota Malang menambahkan, penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 tetap mengacu pada arah pembangunan daerah dengan sejumlah penyesuaian, termasuk memperhatikan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2026 serta target pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah daerah.

“KUA tahun 2027 memang ada beberapa penyesuaian. Di dalamnya termasuk memperhatikan SiLPA tahun 2026. Selain itu, kami juga harus mengikuti target-target yang telah ditetapkan, baik dari sisi perekonomian nasional, provinsi maupun Kota Malang. Itu yang menjadi acuan dalam penyusunan KUA-PPAS ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS yang baru disampaikan pemerintah daerah masih akan dikaji secara mendalam oleh DPRD sebelum memasuki tahap pembahasan dan pengesahan.

Menurut Amithya, pihaknya telah melakukan pencermatan awal dengan membandingkan rancangan tersebut terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dari hasil telaah awal, ditemukan sejumlah perubahan pada proyeksi postur anggaran yang masih perlu dianalisis lebih lanjut.

“Ini baru tahap penyampaian. Kami masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan kajian, analisis, serta pembahasan secara menyeluruh sebelum nantinya disahkan. Karena itu, dokumen ini kami dalami terlebih dahulu agar setiap perubahan memiliki dasar yang jelas,” katanya.

Amithya berharap komposisi belanja daerah ke depan semakin berpihak kepada masyarakat. Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut menilai peningkatan porsi anggaran untuk program publik akan memberikan dampak pembangunan yang lebih nyata dibandingkan kondisi saat ini.

Menurut Ketua Dewan Kota Malang tersebut, masih terdapat sejumlah pos anggaran yang mengalami kenaikan maupun penurunan ketika dicocokkan dengan target dalam RPJMD.

DPRD, lanjutnya, akan memastikan seluruh perubahan tersebut memiliki argumentasi yang kuat agar arah pembangunan Kota Malang tetap berjalan efektif, terukur, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Dengan porsi belanja program masyarakat yang bisa mencapai sekitar 10 hingga 15 persen, progres pembangunan tentu akan lebih terlihat dibandingkan saat ini yang masih berada di kisaran 8 persen. Sementara belanja operasional pegawai masih mencapai sekitar 45 persen. Kami berharap komposisinya bisa lebih seimbang,” pungkasnya.