BALI, Fyi.co.id — Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pendesain, pelaku UMKM, industri kreatif, sekaligus menjaga kekayaan budaya masyarakat.
Hal itu disampaikan Anisah dalam rangkaian Kunjungan Kerja Pansus RUU tentang Desain Industri ke Provinsi Bali, 13–15 September 2026.
Anisah mengatakan, desain industri tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif dalam pendaftaran kekayaan intelektual. Lebih dari itu, desain industri memiliki hubungan erat dengan ekonomi kreatif, daya saing industri, perlindungan UMKM, inovasi, investasi hingga pelestarian kekayaan budaya bangsa.
“Yang saya hormati pimpinan dan seluruh jajaran stakeholder yang hadir,
Kami dari Pansus DPR RI yang sedang membahas RUU tentang Desain Industri memandang bahwa desain industri bukan sekadar persoalan administrasi pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi merupakan bagian penting dari ekonomi kreatif, daya saing industri, perlindungan UMKM, inovasi, investasi, dan pelestarian kekayaan budaya bangsa,” kata Anisah.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan kondisi Bali yang memiliki kekuatan besar di sektor industri kreatif berbasis seni dan budaya.
“Hal ini menjadi semakin penting bagi Bali karena perkembangan industri kreatif Bali sangat erat dengan kerajinan, seni, budaya, pariwisata, serta inovasi berbasis kearifan lokal,” terangnya.
Anisah menambahkan, UU Nomor 31 Tahun 2000 masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penegakan hukum, rendahnya kesadaran masyarakat, proses pendaftaran yang dianggap rumit dan mahal, persoalan first to file, potensi pendaftaran dengan itikad tidak baik, persoalan kebaruan, hingga perkembangan teknologi dan dinamika pasar.
“Karena itu, saya melihat RUU ini harus menghasilkan tiga hal utama: memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pendesain, membuat sistem pendaftaran lebih mudah dan terjangkau, khususnya bagi UMKM, serta mencegah desain dan kekayaan budaya masyarakat lokal diklaim atau didaftarkan oleh pihak lain secara tidak beritikad baik,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anisah secara khusus menyoroti perlindungan terhadap UMKM dan IKM kreatif di Bali. Ia mempertanyakan sejauh mana pelaku usaha telah mendapatkan perlindungan desain industri serta faktor apa yang menyebabkan masih banyak pelaku usaha belum melakukan pendaftaran.
“Dari data yang dimiliki, berapa besar sebenarnya jumlah pelaku UMKM/IKM kreatif di Bali yang telah memiliki perlindungan desain industri dibandingkan dengan yang belum mendaftarkan desainnya?” tanyanya.
Ia juga mempertanyakan faktor utama yang menjadi kendala bagi UMKM.
“Apa faktor utama yang menyebabkan pelaku UMKM belum mendaftarkan desainnya: persoalan biaya, prosedur, kurangnya pengetahuan, atau karena mereka belum melihat manfaat ekonominya?” lanjut Anisah.
Menurut Anisah, negara perlu memberikan afirmasi kepada pelaku UMKM agar sistem perlindungan desain tidak hanya mudah diakses oleh perusahaan besar.
“Apakah menurut Pemerintah Daerah, RUU perlu memberikan afirmasi khusus bagi UMKM, misalnya berupa keringanan biaya, pendampingan pendaftaran, atau jalur cepat?” ungkapnya.
Anisah juga menyoroti sistem first to file. Ia mengingatkan agar sistem tersebut tidak menjadi celah bagi pihak tertentu untuk mendaftarkan desain yang sebenarnya sudah dikenal atau digunakan oleh pelaku usaha maupun komunitas lokal.
“Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian Pansus adalah sistem first to file, terutama karena TOR sendiri mencatat adanya kekhawatiran terhadap pendaftaran yang dilakukan dengan itikad tidak baik atau menjiplak,” tegas Anisah.
Ia kemudian meminta penjelasan Kanwil Kementerian Hukum mengenai kemungkinan adanya kasus serupa di Bali.
“Apakah pernah ditemukan kasus di Bali ketika seseorang atau badan usaha mendaftarkan desain yang sebenarnya sudah dikenal atau telah digunakan terlebih dahulu oleh pelaku usaha atau komunitas lokal?” tanyanya.
Selain itu, Anisah meminta kejelasan mengenai mekanisme pembuktian apabila terdapat dugaan pendaftaran dengan itikad tidak baik.
“Bagaimana mekanisme yang paling efektif untuk membuktikan adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran desain?” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa RUU nantinya tidak boleh hanya mempermudah proses pendaftaran.
“Menurut saya, RUU jangan hanya memberikan kemudahan untuk mendaftarkan desain, tetapi juga harus memberikan instrumen yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan sistem pendaftaran,” tegasnya.
Persoalan perlindungan ekspresi budaya tradisional Bali menjadi salah satu perhatian utama Anisah. Menurutnya, kekayaan budaya yang telah berkembang secara turun-temurun tidak boleh begitu saja diklaim menjadi hak eksklusif seseorang.
“Ini menurut saya merupakan isu yang sangat penting dan harus menjadi perhatian khusus dalam pembahasan RUU,” ujarnya.
Anisah menyebut Bali memiliki berbagai motif, ornamen, ukiran, kain, bentuk kerajinan dan ekspresi budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Bagaimana seharusnya RUU membedakan antara desain yang merupakan kreativitas individual dengan desain yang bersumber dari ekspresi budaya tradisional yang merupakan milik bersama komunitas?” tanyanya.
Ia juga mempertanyakan perlu tidaknya mekanisme keberatan bagi masyarakat adat maupun komunitas budaya.
“Apakah perlu ada mekanisme keberatan dari masyarakat hukum adat atau komunitas budaya apabila terdapat permohonan desain yang diduga mengambil atau mengklaim ekspresi budaya tradisional mereka?” lanjutnya.
Menurut Anisah, prinsip tersebut harus ditegaskan dalam regulasi baru.
“Jangan sampai negara memberikan hak eksklusif kepada seseorang atas sesuatu yang sesungguhnya merupakan kekayaan budaya yang telah menjadi milik atau identitas komunitas secara turun-temurun,” tegasnya.
Persoalan novelty atau kebaruan juga menjadi perhatian Anisah. Ia mempertanyakan bagaimana nasib pendesain UMKM yang telah mempublikasikan produknya melalui pameran, media sosial, marketplace atau kegiatan promosi sebelum melakukan pendaftaran.
“Apakah rumusan kebaruan dalam RUU saat ini sudah cukup memberikan kepastian hukum?” tanyanya kepada akademisi.
Ia menambahkan, perlindungan harus tetap diberikan kepada pelaku UMKM yang telah mempromosikan produknya namun belum sempat mendaftarkan desain.
“Bagaimana kita melindungi pendesain UMKM yang sudah memamerkan produknya di pameran, media sosial, marketplace, atau kegiatan promosi, tetapi belum sempat melakukan pendaftaran?” ungkapnya.
“Jangan sampai promosi produk justru menjadi bumerang yang menyebabkan desain kehilangan perlindungan,” sambung Anisah.
Di tengah perkembangan teknologi digital, Anisah juga meminta agar RUU Desain Industri mampu mengantisipasi munculnya berbagai bentuk desain digital.
Ia menilai perlu ada batas yang jelas antara perlindungan desain industri dengan hak cipta agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.
“Bagaimana pandangan akademisi dan Kanwil mengenai batas antara desain industri dengan hak cipta untuk produk digital?” tanyanya.
“Bagaimana agar RUU tidak menimbulkan tumpang tindih perlindungan yang justru menciptakan ketidakpastian hukum?” lanjutnya.
Menurut Anisah, regulasi yang baru harus mampu mengikuti perkembangan teknologi.
“Menurut saya, RUU harus technology-neutral, sehingga tidak cepat tertinggal oleh perkembangan teknologi,” jelasnya.
Anisah juga menyoroti maraknya perdagangan digital yang berpotensi menjadi ruang baru bagi peniruan desain.
“Saat ini peniruan desain tidak hanya terjadi di pasar konvensional, tetapi juga melalui platform perdagangan elektronik,” terangnya.
Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah memiliki data mengenai peniruan desain produk UMKM Bali melalui marketplace.
“Apakah sudah ada data mengenai peniruan desain produk UMKM Bali melalui marketplace?” tanyanya.
Selain itu, ia mempertanyakan efektivitas mekanisme take down terhadap produk yang melanggar.
“Jika terjadi pelanggaran, apakah mekanisme take down atau penghapusan produk yang melanggar sudah cukup efektif?” lanjutnya.
Menurut Anisah, tanggung jawab marketplace juga perlu dirumuskan secara proporsional.
“Menurut Bapak/Ibu, tanggung jawab marketplace sebaiknya sampai sejauh mana agar tidak membebani platform, tetapi tetap memberikan perlindungan efektif kepada pemilik desain?” ungkapnya.
Tidak hanya berbicara mengenai perlindungan hukum, Anisah juga menekankan pentingnya menghubungkan desain dengan riset, industri dan pasar.
“Kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, saya ingin menekankan bahwa perlindungan desain seharusnya tidak berhenti pada sertifikat,” katanya.
Ia mempertanyakan berapa banyak hasil riset dan inovasi daerah yang telah berhasil dikembangkan menjadi produk dan memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
“Berapa banyak hasil riset dan inovasi daerah yang sudah berhasil dikembangkan menjadi produk dan kemudian memperoleh perlindungan kekayaan intelektual?” tanyanya.
Menurutnya, persoalan hilirisasi harus menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU.
“Apakah diperlukan skema khusus dalam RUU untuk memperkuat hubungan antara riset, desain, industri, UMKM dan pasar?” lanjut Anisah.
Berdasarkan kunjungan tersebut, Anisah menyampaikan sejumlah catatan strategis yang perlu menjadi perhatian Pansus DPR RI.
“RUU harus lebih berpihak kepada UMKM. Jangan sampai biaya dan prosedur pendaftaran hanya mudah bagi perusahaan besar,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya afirmasi bagi pendesain lokal, termasuk kemungkinan keringanan biaya, pendampingan dan jalur cepat bagi UMKM yang memenuhi persyaratan.


Tinggalkan Balasan