fyi.co.id Malang – Ratusan pemilik unit Apartemen Malang City Point (MCP) di kawasan Dieng, Kota Malang, kini hidup dalam bayang-bayang pengosongan paksa.
Mereka mempertanyakan sikap Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang yang dinilai tidak transparan dalam proses eksekusi aset yang telah mereka tempati dan lunasi bertahun-tahun.
Surat panggilan eksekusi bernomor 20/Pdt.Eks.RL/2025/PN Malang mendadak diterima para penghuni, dengan tenggat waktu hanya delapan hari untuk mengosongkan unit masing-masing.
Namun, para pemilik apartemen menilai proses hukum yang dilakukan PN Kota Malang tidak memenuhi asas transparansi dan keadilan.
Kuasa Hukum: Dasar Eksekusi Tidak Pernah Diperlihatkan ke Pemilik
Kuasa hukum para pemilik, Janu Wiyanto, S.H. dari kantor hukum BERTIGA di Jakarta, menyebut pihaknya mewakili 70 pemilik dari sekitar 300 penghuni apartemen MCP. Menurutnya, PN Kota Malang telah menjalankan proses eksekusi tanpa menunjukkan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum tindakan tersebut.
“Klien kami dikirimi surat pengosongan, tapi penetapan eksekusi maupun risalah lelang tidak pernah disampaikan kepada mereka. Ini janggal dan tidak transparan,” ujar Janu seusai menghadiri sidang di PN Kota Malang, Senin (10/11/2025).
Janu menilai, tindakan tersebut mencederai hak-hak konstitusional para pemilik unit yang secara sah telah membeli dan menghuni apartemen tersebut.
Diduga Ada Cacat Administrasi dalam Risalah Lelang
Lebih lanjut, Janu mengungkap adanya dugaan cacat administratif dalam Risalah Lelang Nomor 873 yang dijadikan dasar eksekusi. Menurutnya, dokumen tersebut tidak mencantumkan secara jelas nomor unit yang termasuk dalam objek lelang. Bahkan, pada tahap awal, apartemen MCP disebut tidak tercantum dalam daftar aset lelang.
“Namun anehnya, pada penetapan akhir, justru apartemen ikut dimasukkan sebagai aset yang dilelang. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” jelas Janu.
Penghuni Masih Bayar Cicilan, Tapi Dapat Surat Pengosongan
Sejumlah penghuni mengaku masih membayar angsuran melalui Bank BTN. Mereka terkejut ketika menerima surat panggilan untuk mengosongkan apartemen yang selama ini masih mereka cicil.
“Saya masih bayar bulanan ke BTN, tapi tiba-tiba disuruh kosongkan apartemen. Tidak pernah ada peringatan satu, dua, tiga. Langsung eksekusi,” ujar salah satu pemilik unit yang enggan disebut namanya.
Diduga Ada Penawaran Tambahan dari Pemenang Lelang
Para penghuni juga menyebut adanya tawaran dari pihak yang disebut pemenang lelang agar mereka membayar tambahan sebesar Rp6 juta per meter persegi untuk tetap menempati unit masing-masing. Kuasa hukum menyebut tawaran itu tidak masuk akal dan justru memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses pengalihan aset.
“Bagaimana mungkin pembeli yang sudah lunas disuruh beli lagi dengan harga baru? Ini jelas bentuk ketidakadilan,” kata Janu.
PN Kota Malang Diminta Buka Data dan Proses Hukum Secara Transparan
Atas kejanggalan ini, para pemilik unit mendesak PN Kota Malang untuk membuka seluruh dokumen resmi, termasuk penetapan eksekusi, risalah lelang, dan daftar aset yang dilelangkan. Mereka juga meminta agar proses pengosongan ditunda hingga seluruh pihak memperoleh kejelasan hukum.
“Kami bukan menolak hukum, tapi kami menuntut keadilan dan transparansi. Hak-hak pembeli apartemen harus dilindungi,” tegas Janu.
Belum Ada Tanggapan dari PN Malang
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Kota Malang maupun pihak pemenang lelang terkait keabsahan risalah lelang dan proses eksekusi yang akan dilakukan.

Tinggalkan Balasan