KOTA MALANG – DPRD Kota Malang memastikan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) akan dilakukan secara mendalam dan tidak berhenti pada tataran formalitas.

 

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (4/5/2026).

 

Rapat tersebut merupakan lanjutan dari proses legislasi daerah, di mana Wali Kota Malang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi.

 

Empat Ranperda yang dibahas mencakup isu strategis, mulai dari penanggulangan narkotika, penyediaan ruang terbuka hijau, peningkatan investasi, hingga penataan sistem transportasi kota.

 

Menurut Trio, jawaban kepala daerah masih bersifat umum sehingga perlu dikaji lebih dalam melalui forum Panitia Khusus (Pansus) yang segera dibentuk.

 

“Jawaban dari Wali Kota masih dalam kerangka normatif. Oleh karena itu, nanti akan kita dalami lagi dalam pembahasan internal maupun di Pansus yang hari ini juga akan ditetapkan,” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki mekanisme berlapis untuk memastikan setiap masukan fraksi benar-benar ditindaklanjuti.

 

Pembahasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga substantif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

 

“Kita tidak ingin ini hanya menjadi formalitas. Nanti dalam pembahasan akan kita lihat pasal per pasal, sekaligus substansinya. Bahkan, kita juga akan melibatkan stakeholder sesuai dengan tema Ranperda tersebut,” jelasnya.

 

Trio mencontohkan, dalam Ranperda narkotika, DPRD akan mengundang aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pihak sekolah jika berkaitan dengan implementasi di dunia pendidikan.

 

Sementara pada Ranperda ruang terbuka hijau, keterlibatan masyarakat, pengembang, komunitas, dan akademisi menjadi penting.

 

“Semua pihak yang terdampak harus kita dengarkan. Karena pada akhirnya, Perda ini harus menjawab kebutuhan masyarakat dan bisa dijalankan secara efektif,” tegasnya.

 

Pembahasan Pansus dijadwalkan mulai berlangsung pekan ini, dengan frekuensi rapat sekitar dua kali dalam seminggu. DPRD menargetkan proses pembahasan dapat diselesaikan dalam jangka waktu maksimal enam bulan.

 

Dengan tahapan tersebut, DPRD optimistis empat Ranperda yang tengah dibahas dapat melahirkan kebijakan yang lebih tajam, terukur, serta mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan Kota Malang.