JAKARTA, Fyi.co.id — Anggota DPR RI Komisi XIII, Dra. Hj. Anisah Syakur menghadiri rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026. Rapat tersebut membahas penguatan regulasi desain industri agar mampu menjawab tantangan perkembangan industri kreatif, inovasi teknologi, hingga perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Dra. Hj. Anisah Syakur menegaskan bahwa pembahasan RUU Desain Industri harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim kreativitas nasional agar semakin berkembang dan berdaya saing.
“RUU Desain Industri ini harus menjadi instrumen perlindungan bagi para pelaku kreatif, UMKM, maupun industri nasional agar hasil karya mereka memiliki kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah diklaim ataupun disalahgunakan pihak lain,” ujar Dra. Hj. Anisah Syakur.
Ia menilai, perkembangan industri kreatif di Indonesia sangat pesat sehingga negara perlu hadir melalui regulasi yang adaptif terhadap perubahan zaman, khususnya di era digital dan ekonomi kreatif saat ini.
“Perkembangan teknologi dan kreativitas masyarakat bergerak sangat cepat. Karena itu regulasi juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut agar desain industri Indonesia memiliki daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional,” lanjutnya.
Selain itu, Anisah juga menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah agar proses perlindungan desain industri tidak rumit dan mudah diakses masyarakat.
“Kita ingin regulasi ini tidak hanya menguntungkan industri besar, tetapi juga benar-benar memberi ruang perlindungan bagi UMKM dan para pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, harmonisasi regulasi dan penyederhanaan mekanisme pendaftaran desain industri menjadi bagian penting dalam pembahasan Panja agar implementasi aturan nantinya benar-benar efektif.
“Jangan sampai masyarakat kesulitan mengurus hak desain industrinya karena prosedur yang terlalu panjang dan birokratis. Negara harus memudahkan, bukan mempersulit,” katanya.
Rapat Panja RUU Desain Industri tersebut menjadi bagian dari upaya DPR RI dalam menyusun regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan industri modern sekaligus memperkuat perlindungan terhadap karya intelektual anak bangsa.


Tinggalkan Balasan