PASURUAN, Fyi.co.id – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) sore.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat bersama Wakil Ketua DPRD, Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa, serta Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan penjelasan terkait tiga raperda yang diusulkan untuk disahkan menjadi perda. Ketiganya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan ketiga raperda tersebut telah melalui sejumlah tahapan penting, mulai proses pengharmonisasian, pembulatan hingga pemantapan konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kemenkumham Kanwil Jawa Timur.
“Juga melalui pembahasan dan persetujuan bersama oleh OPD terkait dan DPRD, maupun dilakukan fasilitasi oleh Pemprov Jatim. Dan yang terakhir yang akan dilalui, yakni persetujuan DPRD untuk menjadi Perda,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengatakan pembahasan tiga Raperda Non APBD Tahun 2026 merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah yang dilandasi semangat pengabdian demi kemajuan Kabupaten Pasuruan.
Karena itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penyusunan hingga pembahasan ketiga raperda tersebut sampai disahkan menjadi perda.
“Proses pembahasan dari awal hingga persetujuan ini dapat terwujud berkat kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislative yang senantiasa terjalin erat dengan kesamaan kerangka berpikir dan tekad untuk saling bahu membahu demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Terkait Perda Kabupaten Layak Anak, Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan, berharap regulasi tersebut mampu memberikan arah kebijakan yang lebih jelas, terukur dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan KLA di Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, perda tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pemenuhan hak serta perlindungan anak di Kabupaten Pasuruan.
“Perda KLA ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif dan ramah anak. Sehingga anak-anak di Kabupaten Pasuruan dapat tumbuh dan berkembang serta memiliki kualitas hidup yang lebih baik sebagai generasi penerus daerah dan bangsa,” ucapnya.


Tinggalkan Balasan