Gresik fyi.co.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Karang Turi, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan jajaran Unit Reskrim Polsek Gresik Kota, Minggu (24/5/2026) kemarin.
Seorang terduga pelaku berinisial HS (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, diamankan setelah sempat melarikan diri dan dikejar hingga kawasan lampu merah Nippon Paint.
Peristiwa itu bermula saat korban, Muhammad Ilyas (31), tiba di rumahnya di Jalan Akim Kayat Nomor 17 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W-2669-CQ di depan rumah dengan posisi kendaraan menghadap ke dalam.
Diduga karena terburu-buru, korban meninggalkan kunci kontak masih menempel di sepeda motor. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan milik korban.
Sekitar satu jam berselang, istri korban mengetahui sepeda motor tersebut telah dibawa seseorang yang tidak dikenal.
Menyadari motornya dicuri, korban segera melapor ke Polsek Gresik Kota dan melakukan pengejaran bersama dua saksi, yakni Sahrul Hidayar (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31).
Pelaku sempat melarikan diri melintasi sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.
Namun pelarian HS terhenti setelah kendaraan yang dikendarainya terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint.
Korban yang mengenali sepeda motornya langsung berteriak “maling” sehingga menarik perhatian warga dan petugas kepolisian di sekitar lokasi.
Berkat respons cepat warga bersama anggota kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut juga telah tercatat dalam laporan polisi di SPKT Polsek Gresik Kota Polres Gresik.
Kapolsek Gresik Kota, M. Kevin Ramadhan, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada. Pastikan kendaraan selalu dikunci ganda saat diparkir, dan jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak menempel pada motor meskipun hanya ditinggal sebentar,” ujarnya.
Selain itu, Polres Gresik mengimbau masyarakat segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminalitas melalui layanan Call Center 110 maupun hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 yang aktif selama 24 jam.


Tinggalkan Balasan