JAKARTA, Fyi.co.id – Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Menurut organisasi tersebut, keterbukaan dalam proses penyusunan regulasi akan menghasilkan kebijakan yang lebih kuat, responsif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mampu menjawab tantangan keamanan siber nasional.
Kepala Badan Siber PP GP Ansor, Ahmad Luthfi, mengatakan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan regulasi strategis yang akan menjadi pijakan utama dalam membangun tata kelola keamanan siber Indonesia di masa mendatang. Karena itu, pembahasannya dinilai perlu membuka ruang partisipasi yang luas bagi seluruh pemangku kepentingan.
“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi hukum bagi ekosistem digital Indonesia dalam jangka panjang. Transparansi merupakan syarat utama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, legitimate, dan mampu menjawab tantangan keamanan siber nasional,” kata Ahmad Luthfi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa keamanan siber kini telah menjadi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat dan tidak lagi terbatas pada aspek pertahanan negara. Oleh sebab itu, penyusunan regulasi tersebut perlu melibatkan akademisi, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, komunitas teknologi, hingga asosiasi profesi agar menghasilkan aturan yang komprehensif.
GP Ansor menilai keterlibatan publik akan memperkaya substansi RUU, terutama di tengah meningkatnya ancaman siber berupa kebocoran data pribadi, serangan ransomware terhadap layanan publik dan sektor keuangan, penipuan digital, phishing, pencurian identitas, pengambilalihan akun, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan seperti deepfake dan voice cloning.
Menurut Ahmad, regulasi yang sedang disusun diharapkan tidak hanya memperkuat sistem keamanan nasional, tetapi juga memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat sebagai pengguna ruang digital.
Selain mendorong proses penyusunan yang lebih partisipatif, GP Ansor juga menyampaikan sejumlah masukan terhadap substansi RUU. Salah satunya adalah penguatan tata kelola keamanan siber nasional melalui koordinasi antarlembaga serta penerapan standar keamanan yang lebih efektif.
Organisasi tersebut turut mengusulkan pengaturan mengenai standar keamanan rantai pasok digital (supply chain security), mengingat serangan siber kerap memanfaatkan celah pada vendor atau penyedia layanan sebagai pintu masuk menuju sistem yang lebih besar.
GP Ansor juga mengusulkan adanya kewajiban pelaporan insiden siber (mandatory incident reporting) dengan batas waktu yang jelas agar masyarakat dapat segera memperoleh informasi apabila terjadi kebocoran data atau gangguan sistem yang berdampak terhadap kepentingan publik.
Selain itu, GP Ansor mendorong agar RUU memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kejahatan siber, termasuk mekanisme pemulihan identitas digital serta pendampingan hukum dan teknis.
Dalam upaya memperkuat sistem keamanan nasional, organisasi tersebut mengusulkan penerapan kerangka keamanan siber berbasis tingkat risiko (risk-based cybersecurity framework). Dengan pendekatan tersebut, standar pengamanan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor, mulai dari UMKM, perusahaan teknologi, lembaga keuangan, rumah sakit, hingga penyelenggara infrastruktur informasi vital.
GP Ansor juga menilai literasi keamanan siber harus menjadi bagian dari strategi nasional karena sebagian besar serangan siber masih memanfaatkan kelemahan manusia melalui teknik social engineering, phishing, penipuan daring, maupun penyalahgunaan kode OTP.
Di samping itu, regulasi dinilai perlu mengantisipasi perkembangan teknologi, termasuk ancaman yang muncul dari pemanfaatan kecerdasan buatan seperti deepfake, voice cloning, synthetic identity, dan berbagai bentuk serangan berbasis AI.
Sebagai referensi, GP Ansor mendorong penyusunan RUU mengadopsi praktik baik dari Singapura, Uni Eropa melalui regulasi NIS2, Australia, serta Amerika Serikat dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.
“Indonesia tidak boleh hanya mengejar keberadaan undang-undang, tetapi juga memastikan bahwa undang-undang tersebut mampu melindungi masyarakat, memperkuat ketahanan nasional, serta adaptif terhadap perkembangan ancaman siber global. Regulasi yang baik lahir dari proses yang terbuka, partisipatif, dan berbasis kepentingan publik,“ ujar Ahmad.
Atas dasar itu, GP Ansor berharap DPR RI dan pemerintah dapat membuka akses publik terhadap draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, memperluas ruang konsultasi publik, serta memastikan regulasi yang disahkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus ketahanan siber nasional.


Tinggalkan Balasan