Malang fyi.co.id — Masih rendahnya kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu tantangan sektor kesehatan di Kabupaten Malang.
Hingga Agustus 2026, peserta JKN aktif baru mencapai 66,44 persen dari jumlah penduduk, masih di bawah target nasional sebesar 80 persen.
DPRD Kabupaten Malang meminta kondisi tersebut tidak dipandang sekadar sebagai persoalan pencapaian angka.
Di balik status kepesertaan terdapat kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang harus dapat diakses tanpa terkendala persoalan administrasi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, mengatakan kelompok rentan harus menjadi perhatian dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan JKN.
“Capaian yang belum optimal ini harus diantisipasi agar tidak ada warga yang terkendala saat membutuhkan layanan medis darurat hanya karena status kepesertaan mereka tidak aktif,” ujarnya dalam pembahasan program prioritas kesehatan, Selasa (18/8/2026).
Sorotan tersebut semakin relevan dengan kondisi kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Malang. Berdasarkan data Januari hingga Juli 2026, tercatat 12 kasus kematian ibu dan 192 kasus kematian bayi.
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang memaparkan sekitar 50,5 persen kasus kematian bayi berkaitan dengan gangguan pernapasan dan kardiovaskular.
Kasus tersebut banyak ditemukan pada bayi prematur, termasuk bayi dengan usia kehamilan sekitar 28 minggu yang mengalami Berat Badan Lahir Rendah (BBLR).
Zia menilai upaya menekan angka kematian ibu dan bayi membutuhkan intervensi sejak dini serta kesinambungan pelayanan kesehatan.
“Penanganan masalah ini memerlukan evaluasi menyeluruh, mulai dari pemantauan masa kehamilan, proses persalinan, hingga jaminan akses pelayanan kesehatan yang berkesinambungan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan mengungkap sejumlah kendala dalam meningkatkan kepesertaan aktif JKN.
Keterbatasan anggaran untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta yang ditanggung pemerintah daerah menjadi salah satu faktor.
Sinkronisasi data antarinstansi juga masih perlu diperbaiki. Pemadanan data yang belum optimal berpotensi membuat masyarakat yang seharusnya masuk dalam cakupan perlindungan kesehatan belum terakomodasi secara maksimal.
Persoalan juga ditemukan di sektor formal. Masih terdapat pelaku usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN.
Kondisi ini membuat perluasan cakupan kepesertaan tidak bisa hanya mengandalkan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Zia meminta pemerintah daerah mempercepat pembenahan data dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan perbaikan dan sinkronisasi data agar masyarakat yang memenuhi kriteria dapat terakomodasi dan status kepesertaannya tetap terjaga secara berkelanjutan,” tambahnya.
Dinas Kesehatan menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari rekonsiliasi data secara berkala hingga pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja juga akan diperkuat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan JKN sekaligus memastikan hak pekerja dan masyarakat terhadap jaminan kesehatan terpenuhi.
Dengan jumlah penduduk sekitar 2,79 juta jiwa dan wilayah seluas 3.238,27 kilometer persegi, pemerataan layanan kesehatan di Kabupaten Malang membutuhkan kebijakan berbasis data serta kolaborasi lintas sektor.
Kepesertaan JKN yang aktif diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas layanan mulai dari posyandu, puskesmas hingga rumah sakit.


Tinggalkan Balasan