GRESIK — Penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, mengantarkan polisi kepada seorang pria berinisial AM (47).

Warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, itu ditangkap setelah diduga kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya ditinggalkan di dekat sebuah gudang.

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara Polres Gresik. Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita lima unit sepeda motor dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan penyelidikan.

 

Kapolsek Panceng AKP Khairul Alam mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pencurian dua sepeda motor di Desa Campurejo. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

 

“Anggota kemudian melakukan pengecekan CCTV di sekitar lokasi dan ditemukan adanya kesamaan ciri-ciri dengan kejadian sebelumnya,” ujar Khairul Alam.

 

Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi petugas untuk melanjutkan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Panceng bersama Tim Resmob Rayon Utara kemudian melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian tersebut.

 

Saat penyelidikan berlangsung, petugas menemukan sepeda motor milik korban tergeletak di samping gudang. Kendaraan itu tidak langsung dipindahkan. Polisi justru memanfaatkan keberadaannya untuk mengetahui apakah orang yang diduga terlibat akan kembali mengambilnya.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 13.30 WIB, seorang pria kembali mendatangi lokasi dan hendak mengambil sepeda motor tersebut. Pemilik kendaraan bersama rekannya mengamankan pria itu, yang selanjutnya diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diperiksa.

 

“Pada saat terduga pelaku kembali mengambil sepeda motor tersebut, langsung diamankan oleh pemilik bersama rekannya. Selanjutnya anggota mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Khairul Alam.

 

Berdasarkan hasil interogasi awal, AM mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor serupa sebanyak empat kali di wilayah Desa Campurejo. Polisi menetapkannya sebagai tersangka, tetapi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa yang diakui tersebut serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.

 

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi Honda Beat putih tahun 2019 dengan nomor polisi W 2963 AT, Honda Vario hitam-merah bernomor polisi W 6635 LY, Honda Vario putih-biru, Honda Vario hitam, dan Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Polisi juga menyita rekaman CCTV untuk mendukung proses penyidikan.

 

Tersangka dan barang bukti kini berada di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perkara tersebut, AM disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Polsek Panceng mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian.

 

Laporan maupun permintaan bantuan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama Polres Gresik di nomor 081188002006. Kepolisian menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.