Malang — Informasi mengenai rencana pertemuan antara Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir alias Adeng, dengan salah satu pedagang penggugat dalam perkara Pasar Karangploso memunculkan pertanyaan mengenai tujuan komunikasi tersebut.

 

Informasi itu beredar melalui tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menyebut rencana pertemuan dengan Hj Anik Atun pada Senin (26/10/2026) sore. Waktu tersebut berdekatan dengan agenda sidang pertama gugatan perdata yang diajukan Anik Atun bersama Suriani terhadap Adeng.

 

Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 15 Oktober 2026 dengan nomor perkara 282/Pdt.G/2026/PN Kpn.

 

Dalam tangkapan layar yang beredar, seseorang bernama Pak Padi mengirimkan pesan kepada Anik Atun mengenai rencana pertemuan dengan Adeng.

 

“Ass Bu Hajah nanti jam 4 atau jam 5 sore ini bisa kerumah? Ketemuan sama Pak Abdul Qodir DPR. Nanti kalau datang tak kabari,” demikian bunyi pesan tersebut.

 

Pak Padi diketahui berstatus sebagai mudin di Dusun Lasah, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso. Percakapan berikutnya memuat usulan agar pertemuan dilakukan di pengadilan pada hari berikutnya bersama seseorang bernama Dedy.

 

Dedy disebut memiliki nama lengkap Dedy, S.H., dan diklaim sebagai kuasa hukum dari organisasi advokat Peradi. Namun, identitas, kapasitas hukum, serta keterlibatannya dalam rencana pertemuan tersebut masih memerlukan konfirmasi.

 

Hingga berita ini disusun, keaslian dan kelengkapan percakapan yang beredar belum terverifikasi secara independen. Tujuan pertemuan, pihak yang menggagas komunikasi, serta materi pembicaraan yang direncanakan juga belum diketahui secara pasti.

 

Komunikasi Perlu Dijelaskan

 

Dalam perkara yang telah didaftarkan ke pengadilan, komunikasi antarpihak tidak serta-merta dilarang. Para pihak tetap dapat membicarakan kemungkinan penyelesaian secara sukarela sepanjang tidak disertai tekanan dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

 

Meski demikian, keterbukaan mengenai tujuan komunikasi diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman, terlebih ketika salah satu pihak merupakan pejabat publik dan perkara yang dipersoalkan sedang memasuki tahapan persidangan.

 

Seorang sumber yang disebut sebagai pemerhati hukum mengingatkan pentingnya memperhatikan prosedur ketika berkomunikasi mengenai perkara yang sedang berjalan.

 

“Kalau sudah masuk pengadilan apalagi sudah gugatan, semua harus lewat mekanisme persidangan. Tidak bisa ada intervensi atau mediasi di luar prosedur pengadilan. Apalagi jika sampai ada indikasi pembagian sembako atau lainnya, itu bisa menimbulkan persepsi tidak baik,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut merupakan pandangan sumber yang bersangkutan. Belum ada bukti terverifikasi yang menunjukkan adanya intervensi terhadap penggugat, pemberian sembako, atau tindakan lain yang mengarah pada pelanggaran hukum dalam rencana pertemuan tersebut.

 

Menunggu Penjelasan Para Pihak

 

Polemik pengelolaan Pasar Karangploso juga disebut berkaitan dengan proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Namun, keterkaitan langsung antara proses tersebut dan rencana pertemuan yang muncul dalam percakapan WhatsApp belum dapat dipastikan.

 

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, redaksi masih berupaya meminta penjelasan dari Adeng, Pak Padi, dan Dedy, S.H. Klarifikasi dibutuhkan untuk memastikan apakah rencana pertemuan benar adanya, apa tujuan komunikasi tersebut, serta apakah pembicaraan berkaitan dengan gugatan perdata di PN Kepanjen.

 

Sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan terverifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip akurasi dan keberimbangan pemberitaan.

 

Informasi mengenai rencana pertemuan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi intervensi, tekanan terhadap penggugat, ataupun pelanggaran hukum. Penilaian terhadap persoalan tersebut harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.