Jakarta fyi.co.id – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee setelah penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, membenarkan bahwa penyidik telah mengambil langkah penahanan terhadap tersangka.
“Iya, (Richard Lee ditahan),” ujar Edy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee diperiksa oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada tersangka.
Menurut Budi, keputusan penahanan diambil setelah penyidik menilai tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif dan diduga menghambat proses penyidikan.
Ia mengungkapkan bahwa Richard Lee sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
“Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi.
Selain tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik juga mencatat tersangka tidak menjalankan kewajiban lapor yang telah ditetapkan. Richard Lee tercatat tidak hadir dalam jadwal wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026).
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin (23/2/2026) dan Kamis (5/3/2026) tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
Penahanan dilakukan pada Jumat malam sekitar pukul 21.50 WIB. Saat ini tersangka dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen dalam darah, serta suhu tubuh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersebut, kondisi kesehatan tersangka dinyatakan dalam keadaan normal.
“Dengan hasil tersebut, tersangka dinyatakan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Budi.
Budi juga menambahkan bahwa sebelum proses penahanan dilakukan, barang-barang pribadi milik tersangka yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian perkara telah diserahkan kepada pihak kuasa hukum.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan