Peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Malang pada 1 Mei 2026 berlangsung dalam suasana dialogis dan kondusif.

 

Pemerintah Kota Malang memilih pendekatan komunikasi terbuka dengan mempertemukan unsur pekerja, pengusaha, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam sebuah forum silaturahmi yang digelar di Savana Hotel, Jum’at (01/5/2026).

 

Agenda ini menjadi ruang bersama untuk menyerap aspirasi sekaligus merumuskan solusi atas persoalan ketenagakerjaan.

 

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa forum tersebut dirancang untuk menghindari sekat komunikasi antara para pihak.

 

Melalui dialog yang berlangsung hangat, berbagai keluhan pekerja dapat disampaikan secara langsung dan ditanggapi secara konstruktif oleh pemerintah maupun pengusaha.

 

“Pertemuan tadi malam menjadi ruang dialog terbuka. Aspirasi pekerja sudah tersampaikan, dan kami bersama Forkopimda serta DPRD mencarikan solusi tanpa harus disampaikan lewat aksi di jalan,” ujarnya.

 

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis mencuat, mulai dari hubungan industrial, peninjauan regulasi ketenagakerjaan, hingga optimalisasi peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

 

Selain itu, pembahasan juga menyentuh status hubungan kerja seperti PKWT dan PKWTT, termasuk implementasi regulasi terbaru terkait pekerja alih daya.

 

“Permasalahan yang dibahas mencakup hubungan industrial, regulasi ketenagakerjaan, hingga skema kerja. Semua pihak duduk bersama, termasuk pengusaha, sehingga ada pemahaman bersama dan titik temu,” tambahnya.

 

Dari sisi dunia usaha, perhatian utama diarahkan pada pentingnya menjaga stabilitas daerah agar tetap kondusif bagi investasi.

 

Pemerintah menilai, iklim usaha yang sehat menjadi faktor krusial dalam menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja.

 

Menanggapi kekhawatiran terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan biaya produksi, Wali Kota memastikan bahwa situasi tersebut masih dalam batas terkendali. Ia menilai kondisi ekonomi saat ini bersifat sementara dan masih dapat diantisipasi melalui mekanisme yang ada.

 

“Jika terjadi PHK, ada mekanisme dan mediasi yang akan difasilitasi pemerintah. Pengusaha tidak bisa mengambil langkah sepihak tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

 

Melalui pendekatan kolaboratif ini, Pemerintah Kota Malang berharap hubungan industrial tetap harmonis, sekaligus mendorong terciptanya kesejahteraan pekerja seiring pertumbuhan sektor industri yang berkelanjutan.