KOTA MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dunia pendidikan tetap bebas dari pungutan yang membebani orang tua siswa.

 

Hal itu disampaikannya kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (4/5/2026), yang membahas jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap empat Ranperda.

 

Menurut Wahyu, prinsip utama yang harus dijaga adalah tidak adanya pungutan resmi dari pihak sekolah dalam bentuk apa pun. Ia menekankan bahwa pendidikan dasar harus berjalan dengan asas keadilan dan tidak menambah beban ekonomi masyarakat.

 

“Sekolah tidak boleh melakukan pungutan apa pun. Itu sudah menjadi ketentuan yang harus dipatuhi. Kalau ada pungutan, itu bukan berasal dari kebijakan sekolah,” tegasnya.

 

Menanggapi isu kegiatan wisuda siswa yang dilaksanakan di hotel dengan biaya tertentu, Wahyu menjelaskan bahwa praktik tersebut umumnya bukan kebijakan sekolah, melainkan inisiatif komite.

 

Meski demikian, ia mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak berlebihan dan tetap mempertimbangkan kondisi wali murid.

 

“Kalau itu dari komite, ya sifatnya kesepakatan. Tapi kami imbau agar dilaksanakan secara sederhana. Tidak harus di hotel, cukup di lingkungan sekolah saja. Yang penting tidak memberatkan orang tua,” ujarnya.

 

Ia juga menilai bahwa kegiatan wisuda di jenjang pendidikan dasar bukanlah kebutuhan utama, sehingga dapat disesuaikan atau bahkan ditiadakan jika dirasa tidak mendesak. Pemerintah, kata dia, lebih menekankan pada substansi pendidikan dibanding seremonial.

 

Selain itu, Wahyu menyinggung kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah daerah, termasuk dalam program bantuan seragam gratis.

 

Ia memastikan program tersebut tetap berjalan, namun dengan fokus pada siswa yang benar-benar membutuhkan.

 

“Seragam gratis tetap ada, tetapi kita arahkan lebih tepat sasaran. Prioritasnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sementara anggaran lainnya dialokasikan untuk program prioritas,” jelasnya.

 

Terkait kegiatan luar sekolah, Pemerintah Kota Malang untuk sementara melarang pelaksanaan study tour ke luar provinsi.

 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif agar tidak menimbulkan beban biaya tambahan bagi orang tua siswa.

 

“Untuk sementara study tour ke luar provinsi tidak diperbolehkan. Jika ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan,” tegas Wahyu.

 

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Malang berharap tercipta sistem pendidikan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat, tanpa mengurangi kualitas pembelajaran yang diterima siswa.