Fyi.co.id Pasuruan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Pasuruan.

Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Rabu, (17/6/2026),

Agenda paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala OPD, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

Suasana rapat berlangsung tertib dan khidmat sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Samsul Hidayat menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan wujud pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pertanggungjawaban APBD.

“Rapat paripurna ini menjadi ruang penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD akan mencermati setiap laporan yang disampaikan pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Samsul Hidayat.

Ketua Dewan juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-13 secara berturut-turut yang menunjukkan konsistensi tata kelola keuangan daerah yang baik.

“Pencapaian WTP ke-13 ini adalah hasil kerja bersama antara eksekutif dan legislatif, serta seluruh perangkat daerah. Ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam pidato pengantar Raperda menyampaikan bahwa penyusunan pertanggungjawaban APBD 2025 telah mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Rusdi menekankan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada publik dan DPRD.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas sinergi dan dukungan yang selama ini terjalin dengan baik. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Rusdi Sutejo.

Dalam paparannya, Bupati menjelaskan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,075 triliun atau 99,48 persen dari target.

Sementara realisasi belanja tercatat Rp4,022 triliun atau 92,57 persen, sehingga menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp323,07 miliar.

Rusdi juga menyebutkan bahwa kondisi APBD yang sebelumnya direncanakan defisit sebesar Rp248,85 miliar justru berbalik menjadi surplus Rp52,81 miliar.

Selain itu, Pemkab Pasuruan mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp303,36 miliar yang akan digunakan untuk mendukung APBD 2026.

Menutup rapat paripurna, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan sepakat melanjutkan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua pihak berharap proses tersebut dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai bagian dari komitmen meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan secara berkelanjutan.