PASURUAN, Fyi.co.id  – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI menggelar Diseminasi Strategi Pengelolaan dan Pengawasan Keuangan Haji Tahun 2026 di Gedung Anisah Foundation, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (11/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata kelola dana haji yang amanah, profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

Narasumber utama dalam kegiatan tersebut, Dr. HM. Dawud Arif Khan, S.E., M.Si., Ak., C.P.A., QIA, Anggota Dewan Pengawas Bidang IKSLN dan Kepatuhan BPKH RI, menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH telah memberikan manfaat nyata bagi calon jemaah melalui optimalisasi nilai manfaat.

Menurutnya, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, total biaya haji ditetapkan sebesar Rp87,4 juta. Dari jumlah tersebut, jemaah hanya membayar Rp54,19 juta, sedangkan Rp33,21 juta ditopang oleh nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

“BPKH berkomitmen mengelola dana haji dengan tata kelola yang baik, mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta investasi yang aman agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para jemaah,” ujar Dawud Arif Khan.

Ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan dana haji tidak hanya diukur dari hasil investasi, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlanjutan manfaat bagi generasi jemaah haji berikutnya.

Dalam paparannya, Dawud juga menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan kuota haji nasional tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus yang dialokasikan ke seluruh provinsi di Indonesia.

Sementara itu, H. Sa’ad Muafi, S.H., Anggota DPR RI, mengajak masyarakat untuk memahami mekanisme pengelolaan dana haji agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Melalui diseminasi ini, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana haji dikelola secara profesional oleh BPKH. Edukasi seperti ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan literasi mengenai sistem keuangan haji di Indonesia,” ungkap Sa’ad Muafi.

Ia menegaskan, DPR RI akan terus mendukung penguatan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji agar tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh calon jemaah.

Kegiatan diseminasi diikuti oleh berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Pasuruan. Selain memaparkan strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji, forum ini juga menjadi ruang dialog antara BPKH, DPR RI, dan masyarakat dalam membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga amanah dana haji demi keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.